Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Agama. Tampilkan semua postingan

Wali Nikah

Rukun Nikah 1 : Wali Nikah
Paling tidak harus ada 4 (empat) hal pokok yang menjadi rukun atas syahnya sebuah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tidak terpenuhi, batallah status pernikahan itu. Yaitu [1] Wali, [2] Saksi, [3] Ijab Kabul (akad) [4] Mahar.
I. Wali
Keberandaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad nikah itu terjadi antara wali dengan pengantin laki-laki. Bukan dengan pengantin perempuan.
Sering kali orang salah duga dalam masalah ini. Sebab demikianlah Islam mengajarkan tentang kemutlakan wali dalam sebuah akad yang intinya adalah menghalalkan kemaluan wanita. Tidak mungkin seorang wanita menghalalkan kemaluannya sendiri dengan menikah tanpa adanya wali.
Menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar dan pelakunya bisa dianggap berzina. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.)
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali". (HR Ahmad dan Empat)
 Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi".(HR Ahmad). 
1. Siapakah yang bisa menjadi wali ?

Wali tidak lain adalah ayah kandung seorang wanita yang secara nasab memang syah sebagai ayah kandung. Sebab bisa jadi secara biologis seorang laki-laki menjadi ayah dari seorang anak wanita, namun karena anak itu lahir bukan dari perkawinan yang syah, maka secara hukum tidak syah juga kewaliannya. 

2. Syarat Seorang Wali
Islam, seorang ayah yang bukan beragama islam tidak menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini :
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa : 141)
Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah bila menjadi wali bagi anak gadisnya. 
Bulugh, maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga lainnya. 
Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama ISlam, berakal, baligh. 
3. Urutan Wali
Dalam mazhab syafi'i, urutan wali adalah sebagai berikut :
Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli pada nomor urut berikutnya.Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka. 

Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.

Dalam kondisi dimana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.

Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya. 

Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.

4. Kasus Wali ?Adhal : tidak mau menikahkan anak wanitanya ?

Seorang ayah kandung yang tidak mau menikahkan anak gadisnya disebut dengan waliyul adhal, yaitu wali yang menolak menikahkan.

Dalam kondisi yang memaksa dan tidak ada alternatif lainnya, seorang hakim mungkin saja menjadi wali bagi seorang wanita. Misalnya bila ayah kandung wanita itu menolak menikahkan puterinya sehingga menimbulkan mudharat. Istilah yang sering dikenal adalah wali ?adhal.

Namun tidak mudah bagi seorang hakim ketika memutuskan untuk membolehkan wanita menikah tanpa wali aslinya atau ayahnya, tetapi dengan wali hakim. Tentu harus dilakukan pengecekan ulang, pemeriksaan kepada banyak pihak termasuk juga kepada keluarganya dan terutama kepada ayah kandungnya.

Dan untuk itu diperlukan proses yang tidak sebentar, karena harus melibatkan banyak orang. Juga harus didengar dengan seksama alasan yang melatar-belakangi orang tuanya tidak mau menikahkannya.

Sehingga pada titik tertentu dimana alasan penolakan wali ?adhal itu memang dianggap mengada-ada dan sekedar menghalangi saja, bolehlah pada saat itu hakim yang syah dari pengadilan agama yang resmi memutuskan untuk menggunakan wali hakim. Misalnya untuk menghindari dari resiko zina yang besar kemungkinan akan terjadi, sementara ayah kandung sama sekali tidak mau tahu.

Tetapi sekali lagi, amat besar tanggung-jawab seorang hakim bila sampai dia harus mengambil-alih kewalian wanita itu. Dan tentu saja keputusan ini harus melalui proses yang syah dan resmi menurut pengadilan yang ada. Bukan sekedar hakim-hakiman dengan proses kucing-kucingan.

Selengkapnya...

Khitbah / Meminang

1.Pengertian
Makna khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali. Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya.
Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada seorang pemudi yang menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kepada ayahnya. Hak untuk menikahkan anak gadis memang terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan meminangan dan hanya boleh dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain keramaian.
Rasulullah SAW telah bersabda :
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan .... dan rahasiakanlah peminangan.(HR. )
Tindakan ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah sangat menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jadi orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama telah mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.
Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau tidak diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.

2. Khitbah Yang Dibolehkan

Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
Kedua adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu boleh dipinang oleh orang lain.

Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)
3. Khitbah Yang Diharamkan

Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.

Firman Allah:
`Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan.`(al-Baqarah: 235)
Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.

Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w. yang mengatakan sebagai berikut:
`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya.`(Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula:
`Seorang laki-laki tidak boleh meminang pinangan laki-laki lain, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya.`(HR Bukhari)
4. Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah

Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang seorang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan bukan dengan niat untuk menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan agar :
1.Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidak mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa kecewa. Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,`Apakah kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`, jawabnya. Maka dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
2.Untuk mengukuhkan keinginan untuk melakukan peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang mengusik. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dan meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang wanita. Maka nasehat Rasulullah SAW adalah,`Lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(HR. An-Nasai, Tirmizy)
Dan tentu saja seorang wanita yang akan dipinang pun punya hak yang sama untuk melihat calon suaminya itu.

Namun bukan berarti bila dibolehkan melihat calon pasangan adalah boleh melihat semua tubuhnya satu per satu. Hanya wajah dan tapak tangan saja yang boleh dilihat, sedangkan yang selain itu tidak diperkenankan.

Kepada laki-laki diperkenankan untuk melihat wajah seorang wanita secara lebih seksama, lebih dari melihat wajah wanita pada umumnya. Dengan harapan bisa membangkitkan minatnya untuk menikahinya.

Namun bila seorang wanita secara terbuka akan dilihat atau diperiksa pisiknya, pastilah dia akan merasa malu dan tidak percaya diri. Karena itu maka teknik yang bisa dilakukan adalah melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga berfungsi untuk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak merasa telah dilepaskan. Karena itu lah dianjurkan untuk melihat wanita yang akan dikhitbah dengan tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan.

5. Hubungan Antara Laki-laki dan Wanita Yang sudah Dipinangnya

Meski sudah dipinang dan sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua pasangan itu tidak ada bedanya dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada ikatan nikah, maka tidak ada satu pun kebolehan yang diberikan selain dari boleh melihatnya saat pertama kali menentukan pilihan untuk meminang. Namun hal itu tidak diperkenankan untuk dilakukan terus menerus atau pada setiap kesempatan.

Semua larangan yang berlaku pada orang asing juga berlaku pada mereka berdua. Tidak diperkenankan berduaan / khalwat, kalaulah akan mengerjakan hal-hal yang terkait dengan acara pernikahan maka harus ditemani dengan mahramnya. Mereka tidak diperkenankan jalan-jalan berdua untuk belanja keperluan pernikahan. Juga dilarang diskusi hanya berdua untuk perencanaan ke depan. Juga tidak diperkenankan untuk selalu berkomunkasi yang mengarah kepada bentuk-bentuk khalwat, mesi semata-mata dengan telepon, sms atau chatting di internet. Sebab biar bagaimana pun mereka belum lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan dirasa perlu dilakukan, keberadaan mahram sebagai orang ketiga mutlak diwajibkan.

Selengkapnya...

Kriteria Memilih Pasangan Hidup

1. Menentukan Kriteria
Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan dua sisi yang perlu diperhatikan. Pertama, sisi yang terkait dengan agama, nasab, harta maupun kecantikan. Kedua, sisi lain yang lebih terkait dengan selera pribadi, seperti masalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yang terkait dengan masalah pisik termasuk masalah kesehatan dan seterusnya.
a. Masalah Yang Pertama
Masalah yang pertama adalah masalah yang terkait dengan standar umum. Yaitu masalah agama, keturunan, harta dan kecantikan. Masalah ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dalam haditsnya yang cukup masyhur. 
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari, Muslim)
Khusus masalah agama, Rasulullah SAW memang memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebih menguntungkan ketimbang istri yang kemampuan agamanya masih setengah-setengah. Sebab dengan kondisi yang masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras untuk mendidiknya. Itupun kalau suami punya kemampuan agama yang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tidak mau suami harus `menyekolahkan` kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yang baik.

Tentu saja yang dimaksud dengan sisi keagamaan bukan berhenti pada luasnya pemahaman agama atau fikrah saja, tetapi juga mencakup sisi kerohaniannya (ruhiyah) yang idealnya adalah tipe seorang yang punya hubungan kuat dengan Allah SWT. Secara rinci bisa dicontohkan antara lain :
Aqidahnya kuat 
Ibadahnya rajin
Akhlaqnya mulia
Pakaiannya dan dandanannya memenuhi standar busana muslimah
Menjaga kohormatan dirinya dengan tidak bercampur baur dan ikhtilath dengan lawan jenis yang bukan mahram
Tidak bepergian tanpa mahram atau pulang larut
Fasih membaca Al-Quran Al-Kariem
Ilmu pengetahuan agamanya mendalam
Aktifitas hariannya mencerminkan wanita shalilhah
Berbakti kepada orang tuanya serta rukun dengan saudaranya
Pandai menjaga lisannya
Pandai mengatur waktunya serta selalu menjaga amanah yang diberikan kepadanya
Selalu menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecil
Pemahaman syariahnya tidak terbata-bata
Berhusnuzhan kepada orang lain, ramah dan simpatik
Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorang muslim untuk memilih wanita yang berasal dari keluarga yang taat beragama, baik status sosialnya dan terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri dari nasab yang baik itu, diharapkan nantinya akan lahir keturunan yang baik pula. Sebab mendapatkan keturunan yang baik itu memang bagian dari perintah agama, seperti yang Allah SWT firmankan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. ( QS. An-Nisa : 9)
Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan yang kurang baik nasab keluarga, seperti kalangan penjahat, pemabuk, atau keluarga yang pecah berantakan, maka semua itu sedikit banyak akan berpengaruh kepada jiwa dan kepribadian istri. Padahal nantinya peranan istri adalah menjadi pendidik bagi anak. Apa yang dirasakan oleh seorang ibu pastilah akan langsung tercetak begitu saja kepada anak.
Pertimbangan memilih istri dari keturunan yang baik ini bukan berarti menjatuhkan vonis untuk mengharamkan menikah dengan wanita yang kebetulan keluarganya kurang baik. Sebab bukan hal yang mustahil bahwa sebuah keluarga akan kembali ke jalan Islam yang terang dan baik. Namun masalahnya adalah pada seberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan berpengaruh kepada calon istri. Selain itu juga pada status kurangbaik yang akan tetap disandang terus ditengah masyarakat yang pada kasus tertentu sulit dihilangkan begitu saja. Tidak jarang butuh waktu yang lama untuk menghilangkan cap yang terlanjur diberikan masyarakat.
Maka bila masih ada pilihan lain yang lebih baik dari sisi keturunan, seseorang berhak untuk memilih istri yang secara garis keturunan lebih baik nasabnya.

b. Masalah Yang Kedua

Masalah kedua terkait dengan selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya. Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yang wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga dan lingkungannya. 

Intinya, meski pun dari sisi yang pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yang kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif adalah hal yang tidak bisa disepelekan begitu saja. Karena terkait dengan hak setiap individu dan hubungannya dengan orang lain. 

Sebagai contoh adalah kecenderungan dasar yang ada pada tiap masyarakat untuk menikah dengan orang yang sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tidak ada kaitannya dengan masalah fanatisme darah dan warna kulit, melainkan sudah menjadi bagian dari kecenderungan umum di sepanjang zaman. Dan Islam bisa menerima kecenderungan ini meski tidak juga menghidup-hidupkannya. 

Sebab bila sebuah rumah tangga didirikan dari dua orang yang berangkat dari latar belakang budaya yang berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbul hal-hal yang secara watak dan karakter sulit dihilangkan. 

Contoh lainnya adalah selera seseorang untuk mendapatkan pasangan yang punya karakter dan sifat tertentu. Ini merupakan keinginan yang wajar dan patut dihargai. Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yang lembut atau yang macho, merupakan bagian dari selera seseorang. Atau sebaliknya, seorang laki-laki menginginkan punya istri yang bertipe wanita pekerja atau yang tipe ibu rumah tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yang menjadi haknya dalam memilih.

Islam memberikan hak ini sepenuhnya dan dalam batas yang wajar dan manusiawi memang merupakan sebuah realitas yang tidak terhindarkan. 
 
2. Melihat Langsung Calon Yang Terpilih

Seorang muslim apabila berkehendak untuk menikah dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dapat menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian, dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.

Ini adalah justru karena mata merupakan duta hati dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.
Dari Abu Hurairah ra berkata `Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.` (Riwayat Muslim)
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan kepadanya:`Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.` Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat yaitu muka dan dua tapak tangan, tetapi muka dan dua tapak tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai berikut:
`Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah.` (Riwayat Abu Daud)
3. Batasan Untuk Melihat

Sementara ulama ada yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu sebagian ahli penyelidik memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.

Selanjutnya mereka berkata: bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara` ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: `... kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya.`

Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya: `Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.`

Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi manusia.

Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat. Ekstrimis kanan maupun kiri adalah suatu hal yang amat ditentang oleh jiwa Islam
Selengkapnya...

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Dalam pertemuan sebelumnya, kita telah membahas kajian tentang anjuran untuk menikah. Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah.
Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.
1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)
2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,\"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Selengkapnya...

Anjuran Untuk Menikah

Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :
a. Menikah Adalah Sunnah Para Nabi dan Rasul
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa r bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna', [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
Hinna' artinya adalah memakai pacar kuku. Namun sebagian riwayat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan Hinna' melainkan Haya' yang maknanya adalah rasa malu.
b. Menikah Adalah Bagian Dari 'Tanda' Kekuasan Allah SWT.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
c. Menikah Adalah Salah Satu Jalan Untuk Menjadikan Seseorang Kaya
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
d. Menikah Adalah Ibadah Dan Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).

e. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.
Abu Qilabah mengatakan "Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: 'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.
Kemudian turunlah ayat:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas." (al-Maidah: 87)
Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
"Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: 'Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.'" (Riwayat Bukhari)
Said bin Abu Waqqash berkata:
"Rasulullah s.a.w. menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (Riwayat Bukhari)
Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (Riwayat Bukhari)
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan --wajib hukumnya-- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:
"Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya." (an-Nur 32)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
f. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup
Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf : 12)
Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.(QS. An-Najm : 45)
Selengkapnya...

Mengirim Pahala Buat Orang Meninggal

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdo'a dan mengahadiahkan pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia. Masalah ini seringkali menjadi titik perbedaan antara berbagai kelompok masyarakat. Dan tidak jarang menjadi bahan perseteruan yang berujung kepada terurainya benang persaudaraan.
Seandainya umat Islam ini mau duduk bersama mengkaji semua dalil yang ada, seharusnya perbedaan itu bisa disikapi dengan lebih dewasa dan elegan.
Kita akan mempelajari tiga pendapat yang terkait dengan masalah ini lengkap dengan dalil yang mereka pakai. Baik yang cenderung mengatakan tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah wafat, atau yang mengatakan sampai atau yang memilah antara keduanya. Sedangkan pilihan anda mau yang mana, semua kembali kepada anda masing-masing.
1. Pahala Tidak Bisa Sampai
Orang mati tidak bisa menerima pahala ibadah orang yang masih hidup. Dalil atau hujjah yang digunakan adalah berdasarkan dalil:
"Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (QS. An-Najm:38-39)
" Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan" (QS. Yaasiin:54)
" Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". (QS. Al Baqaraah 286)
Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:
"Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo'akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya" (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa'I dan Ahmad).
Bila Anda menemukan orang yang berpendapat bahwa orang yang sudah wafat tidak bisa menerima pahala ibadah dari orang yang masih hidup, maka dasar pendapatnya antara lain adalah dalil-dalil di atas.
Tentu saja tidak semua orang sepakat dengan pendapat ini, karena memang ada juga dalil lainnya yang menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan sampainya pahala ibadah yang dikirmkan / dihadiahkan kepada orang yang sudah mati.

2. Ibadah Maliyah Sampai Dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai
Pendapat ini membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit.
Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur'an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi'i dan pendapat Madzhab Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:
"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum" (HR An-Nasa'I).
Namun bila ibadah itu menggunakan harta benda seperti ibadah haji yang memerlukan pengeluaran dana yang tidak sedikit, maka pahalanya bisa dihadiahkan kepada orang lain termasuk kepada orang yang sudah mati. Karena bila seseorang memiliki harta benda, maka dia berhak untuk memberikan kepada siapa pun yang dia inginkan. Begitu juga bila harta itu disedekahkan tapi niatnya untuk orang lain, hal itu bisa saja terjadi dan diterima pahalanya untuk orang lain. Termasuk kepada orang yang sudah mati.
Ada hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sedekah dan haji yang dilakukan oleh seorang hamba bisa diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya dua hadits berikut ini :
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:" Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:" saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya" (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:" Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari)
3. Semua Jenis Ibadah Bisa Sampai
Do'a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo'a :" Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami" (QS Al Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
a. Shalat Jenazah.
Tentang do'a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda:
" Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW - setelah selesai shalat jenazah-bersabda:" Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka" (HR Muslim).
b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
Tentang do'a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda:
Dari Ustman bin 'Affan ra berkata:" Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:" mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya" (HR Abu Dawud)
c. Doa Saat Ziarah Kubur
Sedangkan tentang do'a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh 'Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW:
" bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ? Rasul SAW menjawab, "Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu'min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya -insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).
d. Sampainya Pahala Sedekah Untuk Mayit
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:" Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:" saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya" (HR Bukhari).
e. Sampainya Pahala Saum Untuk Mayit
Dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:" Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya" (HR Bukhari dan Muslim)
f. Sampainya Pahala Haji Badal Untuk Mayit
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:" Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari)
g. Membayarkan Hutang Mayit
Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:
Artinya:" Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya" (HR Ahmad)
h. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur'an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur'an yang berupa perbuatan dan niat.
Menurut pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat.
Tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat. Namun sebagai muslim yang baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Karena bila hal itu yang diupayakan, hanya akan menghasilkan perpecahan dan kerusakan persaudaraan Islam.
Sudah waktunya bagi kita untuk bisa berbagi dengan sesama muslim dan berlapang dada atas perbedaan / khilafiyah dalam masalah agama. Apalagi bila perbedaan itu didasarkan pada dalil-dalil yang memang mengarah kepada perbedaan pendapat. Dan fenomena ini sering terjadi dalam banyak furu` (cabang) dalam agama ini. Tentu sangat tidak layak untuk menafikan pendapat orang lain hanya karena ta`asshub atas pendapat kelompok dan golongan saja.
Selengkapnya...

Apakah Allah itu adil?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dear Ust or Ustdzah. Sebenarnya pertanyaan ini saya sendiri gak ngerti, apakah saya t'masuk orang yang bisa dibenarkan ataukah tidak.....

Begini Ust or Ustdzah. Dalam sebuah study filsafat, dikatakan bahwa (redaksinya kurang lebih seperti ini)"Adalah sebuah kebahagiaan jika sesuatu itu kembali pada asal kejadian semula ", hal ini dibuktikan dengan cerita yang sudah ada dalam alqur'an, yaitu saat orang kafir menginginkan tux kembali menjadi tanah saja, agar tak merasakan siksa neraka.

Namun yang jadi pertanyaan, syetan kan terbuat dari api, kalo' gitu enak dong... dia gak ngerasa sakit di dalam neraka... soalnya dia kan terbuat dari api, sementara nerakapun juga dari api...... lantas, berarti apakah tuhan itu adil?? harusnya syetan dimasukin dalam neraka yang gax t'buat dari api,, biar dia juga ngerasain pembalasan atasketidak patuhannya pada tuhan yang maha esa... Thank's b'4 Ust or Ustdzah atas jawabannya,, semoga Tuhan membalasnya.....

Fahira JL. Kertorejo Malang

Assalamu'alaikum w.w.

Pertanyaan anda tentang keadilan Alloh swt, menarik untuk di tanggapi. Rupanya anda tertarik atau bahkan sedang belajar di jurusan filsafat, kita sepakat bahwa bagian dari kajian filsafat adalah ingin mengungkap fenomena apa saja yang wujud di alam semesta ini dengan tolok ukur akal manusia. Dan para filosof berusaha mendapatkan jawaban tersebut dengan pertanyaan ma hia/what (apa?), limadza/why (kenapa?), kaifa/how (bagaimana?). Inilah yang disebut dengan pemikiran radikal (mengakar) dalam filsafat. Kalau metode seperti ini kemudian di arahkan untuk mengungkap dzat, sifat dan af'al Allah SWT, maka anda akan memasuki ruang dimana akal manusia sendiri mengakui akan keterbatasannya.

Akal Manusia yang sangat kita agungkan ini ternyata sangat terbatas. Ibarat computer, akal manusia itu adalah rangkaian dari processor, memory dan hardish. Dalam kiasan ini, informasi yang diperoleh oleh akal manusia adalah ibarat software yang diinstall-kan ke hardisk. Dalam hal ini, tentu akal tidak pernah mampu mengolah data informasi yang belum di program kepadanya. Program ini bisa berbentuk hasil kajian ilmu kedokteran, biologi dsb yang sudah melalui proses yang panjang, atau hasil penemuan purbakala (antropologi) yang handal, atau dari hasil kajian pakar dari referensi. Jadi otak dan akal manusia tidak akan pernah mampu menjawab partanyaan dan mengola data yang diluar program tersebut.

Dalam kehidupan Manusia ini banyak sekali realita yang diluar program. Sebagai contoh: tentang siapa manusia pertama, para pakar biologi, filosof, antopolog pun berbeda pandangan tentang masalah ini. Darwin pun berkhayal dengan teori evolusinya, yang berasumsi bahwa manusia itu berasal dari kera. Ada pula teori dari Jepang yang terkenal dengan teori alam dsb. Dan sampai sekarang tidak ada siapa pemenang dan yang paling benar diantara semua teori tersebut. Ini kasus pertama. Kasus kedua, tentang datangnya hari akhir (Qiyamah). Dalam persoalan ini juga akal sehat Manusia tidak akan pernah dapat menjawab sesuai tuntutan kajian Filsafat, karena Qiyamah adalah sesuatu yang belum terjadi (tidak dapat di ketahui kapan terjadi). Ketiga, sesuatu yang terjadi hanya sekali dalam kehidupan ini, seperti pada kelahiran Nabi Isa as. Buktinya, pengikut agama Nasrani pun berbeda pendapat dalam memahami dan menginterpretasikan tentang fenomena kelahiran Isa ini. Semua ini tentu membuktikan bahwa akal manusia itu bukan segala-galanya. Tapi ia, hanyalah bagian dari nikmat Allah swt yang di anugrahkan kepada mahluk yang bernama "Manusia".

Sebetulnya Allah telah memberi jalan penyelesaian untuk menembus keterbatasan akal manusia ini, sehingga mereka akan dapat memahami dan mengaplikasikan segala fenomena alam sekitar dengan otaknya. Jalan keluar tersebut adalah berupa informasi akurat yang telah di sampaikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW yang berupa al-Qur'an. Inilah yang disebut dengan wahyu –dalam istilah agama dan filsafat. Wahyu dalam hal ini merupakan "way to out" yang handal, yang akan dapat menyelesaikan keterbatasan akal manusia dalam menganalisis secara radikal tentang berbagai fenomena yang ada di alam semesta ini. Wahyu pun mengatakan, bahwa manusia pertama yang diciptakan Alloh adalah Nabi Adam. Beliau adalah sosok manusia yang utuh, berbicara berpikir, hidup berkeluarga bahkan berani berkompetisi dengan Malaikat Alloh, tidak perlu evolusi spt Darwin dsb, seperti firman Allah:
وعلم آدم الأسماء كلها ثم عرضهم على الملائكة فقال أنبئوني بأسماء هؤلاء إن كنتم صادقين.

Tentang kejadian dan kelahiran Nabi Isa as, Al-Quran telah menjelaskan dengan sangat rinci. Dalan surah Ali Imron, Allah menerangkan asal usul keluarga Maryam (ibu kandung Nabi Isa). Beliau adalah putri dari keluarga Imron. dalam surah Maryam dijelaskan proses kehamilan, kelahiran dan jawaban Nabi Isa yang masih berupa orok terhadap tuduhan2 kaumnya yang mengatakan bahwa ibunya telah melakukan perzinaan.

Walhasil, kita sebagai kaum Muslim sepatutnya dapat menempatkan diri pada proporsi kita yang sebenarnya. Artinya, kita sebagai manusia adalah mahluk Allah, yang diciptakan dan ditundukkan. Sedangkan Allah adalah Khaliq, yang menciptakan dan menguasai. Karena itu, relasi khaliq dan makhluk ini harus kita fahami bukan semata-mata dengan cara dan pendekatan "kita" sebagai makhluk, tapi juga pendekatan "Dia" sebagai khalik. Artinya, walaupun kita diberi karunia yang begitu besar oleh Allah dengan akal fikiran dan otak yang sehat, tapi kita juga tidak boleh takabbur (sok) dengan karunia ini. Bahkan kadang sampai melupakan "Dia" sebagai pihak yang memberi. Sehingga, semua ini harus kita sadari, dengan menempatkan masing-masing sesuai proporsinya berlandaskan keimanan. Walhasil, otok dan akal manusia tidak akan dapat menjangkau wilayah transenden yang menjadi hak preoregatif Allah, sehebat apapun kita sebagai manusia, walaupun sudah sekolah sampai S-4. Inilah jawaban dari santri salaf.

Kunjungi Juga ke WWW.salafiyah.org
Selengkapnya...

NISAB MATA PENGHASILAN DAN PROFESI

Kita sudah mengetahui, bahwa Islam tidak mewajibkan zakat
atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi
mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab,
bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok
pemiliknya. Hal itu untuk menetapkan siapa yang tergolong
seorang kaya yang wajib zakat karena zakat hanya dipungut
dari orang-orang kaya tersebut, dan untuk menetapkan arti
"lebih" ('afw) yang dijadikan Quran sebagai sasaran zakat
tersebut. Allah berfirman "Mereka bertanya kepadamu tentang
apa yang mereka nafkahkan Katakanlah, "Yang lebih dari
keperluan." (al-Baqarah: 219). Dan Rasulullah s.a.w.
bersabda: "Kewajiban zakat hanya bagi orang kaya." "Mulailah
dari orang yang menjadi tanggunganmu." Hal itu sudah
ditegaskan dalam syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat.
Bila zakat wajib dikeluarkan bila cukup batas nisab, maka
berapakah besar nisab dalam kasus ini?

Muhammad Ghazali dalam diskusi diatas cenderung untuk
mengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa
yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan
seorang petani yang wajib mengeluarkan zakat maka orang itu
wajib mengeluarkan zakatnya. Artinya, siapa yang mempunyai
pendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail Mesir) atau 653
kg, dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah
seperti gandum, wajib berzakat. Ini adalah pendapat yang
benar. Tetapi barangkali pembuat syariat mempunyai maksud
tertentu dalam menentukan nisab tanaman kecil, karena
tanaman merupakan penentu kehidupan manusia. Yang paling
penting dari besar nisab tersebut adalah bahwa nisab uang
diukur dari nisab tersebut yang telah kita tetapkan sebesar
nilai 85 gram emas. Besar itu sama dengan dua puluh misqal
hasil pertanian yang disebutkan oleh banyak hadis. Banyak
orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka
yang paling baik adalah menetapkan nisab gaji itu
berdasarkan nisab uang.

TINGGAL SATU PERSOALAN LAGI

Orang-orang yang memiliki profesi itu memperoleh dan
menerima pendapatan mereka tidak teratur, kadang-kadang
setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang
pada saat-saat tertentu seperti advokat dan kontraktor serta
penjahit atau sebangsanya, sebagian pekerja menerima upah
mereka setiap minggu atau dua minggu, dan kebanyakan pegawai
menerlma gaji mereka setiap bulan, lalu bagaimana kita
menentukan penghasilan mereka itu?

Disini kita bertemu dengan dua kemungkinan:

1. Memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan atau
penghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yang
mencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yang
besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran-pembayaran
yang besar kepada para golongan profesi, wajib dikenakan
zakat, sedangkan yang tidak mencapai nisab tidak terkena.

Kemungkinan ini dapat dibenarkan, karena membebaskan
orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban
zakat dan membatasi kewajiban zakat hanya atas
pegawai-pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini lebih
mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Disamping itu juga
merupakan realisasi pendapat sahabat dan para ulama fikih
yang mengatakan bahwa penghasilan wajib zakatnya pada saat
diterima bila mencapai nisab. Tetapi menurut ketentuan wajib
zakat atau penghasilan itu bila masih bersisa di akhir tahun
dan cukup senisab. Tetapi bila kita harus menetapkan nisab
untuk setiap kali upah, gaji, atau pendapatan yang diterima,
berarti kita membebaskan kebanyakan golongan profesi yang
menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali
cukup nisab dari kewajiban zakat, sedangkan bila seluruh
gaji itu dari satu waktu itu dikumpulkan akan cukup senisab
bahkan akan mencapai beberapa nisab. Begitu juga halnya
kebanyakan para pegawai dan pekerja.

2. Disini timbul kemungkinan yang kedua, yaitu mengumpulkan
gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam
waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fikih yang
berpendapat seperti itu dalam kasus nisab pertambangan,
bahwa hasil yang diperoleh dari waktu ke waktu yang tidak
pernah terputus ditengah akan lengkap-melengkapi untuk
mencapai nisab. Para ulama fikih itu juga berbeda pendapat
tentang penyatuan hasil tanaman dan buah-buahan antara satu
dengan yang lain dalam satu tahun. Mazhab Hanbali
berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenis tanaman dan
buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu
untuk mencapai nisab, sekalipun tempat tanaman tidak satu
dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan
tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun, maka hasil
seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nisab, karena
kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang
dihasilkan dalam satu tahun, sama halnya dengan jagung yang
berbuah dua kali.

Atas dasar ini dapat kita katakan bahwa satu tahun merupakan
satu kesatuan menurut pandangan pembuat syariat, begitu juga
menurut pandangan ahli perpajakan modern. Oleh karena itulah
ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat.

Fakta adalah bahwa para pemerintahan mengatur gaji
pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan
perbulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak.

Berdasarkan hal itulah zakat penghasilan bersih seorang
pegawai dan golongan profesi dapat diambil dari dalam
setahun penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai
satu nisab. Semoga pendapat-pendapat sebagian ulama fikih
yang menegaskan bahwa harta penghasilan wajib zakat dan cara
mengeluarkan zakatnya seperti yang diterangkan mereka, dapat
membantu kita dalam menetapkan kebijaksanaan wajib zakat
atas penghasilan pegawai dan golongan profesi tersebut

PARA ULAMA FIKIH LAIN DAN KALANGAN TABI'IN DAN LAINNYA

1. Mengenai pemungutan zakat dari "harta penghasilan" yang
bersumber dari Zuhri dan Hasan adalah seperti yang
diutarakan Ibnu Hazm. (Kita akan mengulas sedikit hal
tersebut waktu membicarakan cara pengeluaran zakat "harta
penghasilan"). Sebelum itu sudah terdapat pendapat serupa
dari al-Auza'i. Bahkan Ahmad bin Hanbal diriwayatkan
berpendapat yang mirip hal itu. Dan kita telah menerangkan
dalam fasal sebelum ini pendapat tentang seseorang yang
mengambil sewa dari penyewaan rumahnya bahwa ia harus
mengeluarkan zakat hasil sewaan tersebut ketika menerimanya,
sebagaimana disebutkan dalam al- Mughni. Ahmad berpendapat,
dari sumber beberapa orang, bahwa orang itu mengeluarkan
zakatnya ketika menerimanya. Ibnu Mas'ud meriwayatkan dengan
sanad ia sendiri apa yang telah kita terangkan diatas
tentang zakat pemberian.

2. Hal tersebut juga merupakan pendapat Nashir, Shadiq dan
Baqir dari kalangan ulama-ulama Makkah sebagaimana juga
mazhab Daud; bahwa barangsiapa yang memperoleh sejumlah
senisab, ia harus mengeluarkan zakatnya langsung.

Alasan mereka adalah keumuman nash-nash yang mewajibkan
zakat, seperti sabda Rasulullah s.a.w.: "Uang perak zakatnya
1/40." (Muttafaq 'alaihi).

Berdasarkan hadis itu masa setahun tidak merupakan syarat,
tetapi hanya merupakan tempo antara dua pengeluaran zakat
dan tidak disyaratkan terpenuhinya nisab selain hanya pada
saat harus dikeluarkan yaitu akhir tahun, sebagaimana
dicontohkan Nabi yang memungut zakat pada akhir tahun, tanpa
melihat keadaan harta tersebut pada awal tahun: cukup
senisab atau tidak.

PERBEDAAN MAZHAB EMPAT DALAM MASALAH HARTA PENGHASILAN

Para imam mazhab empat berbeda pendapat yang cukup kisruh
tentang harta penghasilan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu
Hazm dalam al- Muhalla. Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah
berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya
bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali
jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus
dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan
itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah
mencapai nisab. Dengan demikian bila ia memperoleh
penghasilan sedikit ataupun banyak - meski satu jam
menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia
wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan dengan
pokok harta yang sejenis tersebut, meskipun berupa emas,
perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan
atau lainnya.

Tetapi Malik berpendapat bahwa harta penghasilan tidak
dikeluarkan zakatnya sampai penuh waktu setahun, baik harta
tersebut sejenis dengan jenis harta pemiliknya atau tidak
sejenis, kecuali jenis binatang piaraan. Karena itu orang
yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan
anaknya sedang ia memiliki binatang piaraan yang sejenis
dengan yang diperolehnya, zakatnya dikeluarkan bersamaan
pada waktu penuhnya batas satu tahun binatang piaraan
miliknya itu bila sudah mencapai nisab. Kalau tidak atau
belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat Tetapi bila
binatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, maka
anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun
induknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun
belum mencapai nisab.

Syafi'i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan
zakatnya bila mencapai waktu setahun meskipun ia memiliki
harta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anak
binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya
yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab
maka tidak wajib zakatnya.

Ibnu Hazm tampil - dengan caranya yang menggebu-gebu -
dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas adalah
salah. Ia mengatakan bahwa salah satu bukti
pendapat-pendapat itu salah adalah cukup dengan melihat
kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya dugaan-dugaan
belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan,
yang tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik
dari Quran atau hadis shahih ataupun dari riwayat yang
bercacat sekalipun, tidak perlu dari Ijmak dan Qias, dan
tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima.
Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah
tersebut dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku
bagi seluruh harta benda, uang penghasilan atau bukan,
bahkan termasuk anak-anak binatang piaraan. Hal itu
bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar
dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta
penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia
sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh
orang-orang lain di atas.

Selengkapnya...

MEMILIH PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG PENGELUARAN ZAKAT PENGHASILAN PADA WAKTU DITERIMA

Setelah diperbandingkan pendapat-pendapat di atas dengan
alasan masing-masing, diteliti nash-nash yang berhubungan
dengan status zakat dalam bermacam-macam kekayaan,
diperhatikan hikmah dan maksud pembuat syariat mewajibkan
zakat, dan diperhatikan pula kebutuhan Islam dan umat Islam
pada masa sekarang ini, maka saya berpendapat harta hasil
usaha seperti gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan
dokter, insinyur, advokat dan yang lain yang mengerjakan
profesi tertentu dan juga seperti pendapatan yang diperoleh
dari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan,
seperti pada mobil, kapal, kapal terbang, percetakan,
tempat- tempat hiburan, dan lain-lainnya, wajib terkena
zakat persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada waktu
diterima.

Sebagai penjelasan dari pendapat kami dalam masalah yang
sensitif itu, kami mengemukakan beberapa butir alasan di
bawah ini, supaya kebenaran dapat jelas yang dikuatkan
dengan dalil:

1. Persyaratan satu tahun dalam seluruh harta termasuk harta
penghasilan tidak berdasar nash yang mencapai tingkat shahih
atau hasan yang darinya bisa diambil ketentuan hukum Syara'
yang berlaku umum bagi umat. Hal itu berdasarkan ketegasan
para ulama hadis dan pendapat sebagian para sahabat yang
diakui kebenarannya sebagaimana telah kita terangkan.

2. Para sahabat dan tabi'in memang berbeda pendapat dalam
harta penghasilan: sebagian mempersyaratkan adanya masa
setahun, sedangkan sebagian lain tidak mempersyaratkan satu
tahun itu sebagai syarat wajib zakat tetapi wajib pada waktu
harta penghasilan tersebut diterima oleh seorang Muslim.
Perbedaan mereka itu tidak berarti bahwa salah satu lebih
baik daripada yang lain, oleh karena itu maka persoalannya
dikembalikan pada nash-nash yang lain dan kaedah- kaedah
yang lebih umum, misalnya firman Allah: "Bila kalian berbeda
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah
(Quran) dan kepada Rasul (hadis)." (An-Nisa,: 59).

3. Ketiadaan nash ataupun ijmak dalam penentuan hukum zakat
harta penghasilan membuat mazhab-mazhab yang ada berselisih
pendapat tajam sekali, yang mengakibatkan Ibnu Hazm sampai
menilainya sebagai dugaan-dugaan saja, merupakan
pertentangan-pertentangan dan bagian- bagian yang saling
bertentangan yang tidak ada dasar kebenarannya, tidak dari
Quran atau hadis shahih atau riwayat yang ada cela
sekalipun, maupun dari Ijmak dan Qias, dan dari pemikiran
dan pendapat yang kira-kira dapat diterima. Saya sudah
melakukan penjajagan atas perbedaan-perbedaan pendapat
antara mazhab-mazhab, metode dan perbedaan pentashihan dan
pentarjihan masing-masing mazhab. Saya menemukan pula
berpuluh-puluh persoalan dan persoalan lebih jauh yang
ditimbulkannya mengenai harta penghasilan itu,
digabungkankah penghasilan itu dengan harta induknya atau
tidak, ataukah sebagian digabungkan dan sebagian lagi tidak.
Penggabungan tersebut dalam hal nisab, tahun, ataukah dalam
keduanya. Beberapa diskusi berkisar mengenai masalah itu
dalam hal zakat binatang, zakat uang, zakat perdagangan, dan
persoalan-persoalan kecil lainnya Semuanya itu membuat saya
menilai bahwa adalah tidak mungkin syariat yang sederhana
dan berbicara untuk seluruh umat manusia membawa
persoalan-persoalan kecil yang sulit dilaksanakan sebagai
kewajiban bagi seluruh umat.

4. Mereka yang tidak mempersyaratkan satu tahun bagi syarat
harta penghasilan wajib zakat lebih dekat kepada nash yang
berlaku umum dan tegas di atas daripada mereka yang
mempersyaratkannya, karena nash-nash yang mewajibkan zakat
baik dalam Quran maupun dalam sunnah datang secara umum dan
tegas dan tidak terdapat di dalamnya persyaratan setahun.
Misalnya, "Berikanlah seperempat puluh harta benda kalian,"
Harta tunai mengandung kewajiban seperempat puluh dan
dikuatkan oleh keumuman firman Allah "Hai orang-orang yang
beriman keluarkanlah sebagian hasil usaha kalian."
(al-Baqarah: 267) Kata ma Kasabtum merupakan kata umum yang
artinya mencakup segala macam usaha: perdagangan, atau
pekerjaan dan profesi. Para ulama fikih berpegang kepada
keumuman maksud ayat tersebut sebagai landasan zakat
perdagangan, yang oleh karena itu kita tidak perlu ragu
memakainya sebagai landasan zakat penghasilan dan profesi.
Bila para ulama fikih telah menetapkan setahun sebagai
syarat wajib zakat perdagangan, maka itu berarti bahwa
antara pokok harta dengan laba yang dihasilkan tidak boleh
dipisahkan karena laba dihasilkan dari hari ke hari bahkan
dari jam ke jam. Lain halnya dengan gaji atau sebangsanya
yang diperoleh secara utuh, tertentu dan pasti.

5. Disamping nash yang berlaku umum dan mutlak memberikan
landasan kepada pendapat mereka yang tidak menjadikan satu
tahun sebagai syarat harta penghasilan wajib zakat, qias
yang benar juga mendukungnya. Kewajiban zakat uang atau
sejenisnya pada saat diterima seorang Muslim diqiaskan
dengan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan pada
waktu panen. Maka bila kita memungut dari petani meskipun
sebagai penyewa, sebanyak sepersepuluh atau seperdua puluh
hasil tanaman atau buah-buahannya, mengapakah kita tidak
boleh memungut dari seorang pegawai atau seorang dokter,
umpamanya, sebanyak seperempat puluh penghasilannya? Bila
Allah menyatukan penghasilan yang diterima seseorang Muslim
dengan hasil yang dikeluarkan Allah dari tanah dalam satu
ayat, yaitu "Hai orang- orang yang beriman keluarkanlah
sebagian penghasilan kalian dan sebagian yang kami keluarkan
untuk kalian dari tanah," mengapakah kita membeda-bedakan
dua masalah yang di atur Allah dalam satu aturan sedangkan
kedua-duanya adalah rezeki dan nikmat dari Allah?

Benar, bahwa nikmat Allah dalam hasil tanaman dan
buah-buahan lebih kentara dan mensyukurinya lebih wajib,
namun demikian tidak berarti bahwa salah satu pendapatan
tersebut tegas wajib zakat sedangkan yang satu lagi tidak.
Perbedaannya cukup dengan bahwa pembuat syariat mewajibkan
zakat dari hasil tanah sebesar sepersepuluh atau seperdua
puluh sedangkan pada harta penghasilan berupa uang atau yang
senilai dengan uang-sebanyak seperempat puluh.

6. Pemberlakuan syarat satu tahun bagi zakat harta
penghasilan berarti membebaskan sekian banyak pegawai dan
pekerja profesi dari kewajiban membayar zakat atas
pendapatan mereka yang besar, karena mereka itu akan menjadi
dua golongan saja: menginvestasikan pendapatan mereka
terlebih dahulu dalam berbagai sektor, atau berfoya-foya
bahkan menghamburkan semua penghasilannya itu kesana-sini
sehingga tidak mencapai masa wajib zakatnya. Itu berarti
hanya membebankan zakat pada orang-orang yang hemat dan
ekonomis saja, yang membelanjakan kekayaannya seperlunya,
tidak berlebih-lebihan tetapi tidak pula kikir, yang berarti
mereka menyimpan penghasilan mereka sehingga mencapai masa
zakatnya. Hal itu jauh sekali dari maksud kedatangan syariat
yang adil dan bijak, yaitu memperingan beban orang-orang
pemboros dan memperbuat beban orang-orang yang hemat.

7. Pendapat yang menetapkan setahun sebagai syarat harta
penghasilan jelas terlihat saling kontradiksi yang tidak
bisa diterima oleh keadilan dan hikmat Islam mewajibkan
zakat Misalnya: Seorang petani yang menanam tanaman pada
tanah sewaan, hasilnya dikenakan zakat sebanyak 10% atau 5%
bila sudah mencapai 50 kila Mesir, berdasarkan fatwa-fatwa
dalam mazhab-mazhab yang ada, sedangkan pemilik tanah yang
dalam sejam kadang-kadang memperoleh beratus-ratus atau
beribu- ribu dinar berupa uang sewa tanah tersebut, tidak
dikenakan zakat, berdasarkan fatwa-fatwa dalam mazhab-mazhab
yang ada, karena adanya persyaratan setahun bagi penghasilan
tersebut sedangkan jumlah itu jarang bisa terjadi di akhir
tahun. Begitu pula halnya dengan seorang dokter, insinyur,
advokat, pemilik mobil angkutan, pemilik hotel, dan
lain-lainnya. Sebab pertentangan itu adalah sikap yang
terlalu mengagungkan pendapat-pendapat fikih yang tidak
terjamin dan tidak terkontrol berupa hasil ijtihad para
ulama. Kita tidak yakin, bila mereka hidup pada zaman
sekarang dan menyaksikan apa yang kita saksikan, apakah
mereka akan meralat ijtihad mereka dalam banyak masalah,
seperti yang hanyak kita temukan dalam riwayat para imam .

8. Pengeluaran zakat penghasilan setelah diterima,
diantaranya gaji, upah, penghasilan dari modal yang
ditanamkan pada sektor selain perdagangan, dan pendapatan
para ahli, akan lebih menguntungkan fakir miskin dan orang
yang berhak lainnya, menambah besar perbendaharaan zakat,
disamping menambah perbendaharaan negara dan pemiliknya
dapat dengan mudah mengeluarkan zakatnya. Hal itu dengan
pemungutan zakat gaji para pegawai dan karyawan tersebut
oleh pemerintah atau yayasan-yayasan melalui cara yang
dinamakan oleh para ahli perpajakan dengan "Penahanan pada
Sumber," seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mas'ud dan
Mu'awiyah serta Umar bin Abdul Aziz dalam, memotong
pemberian yang mereka berikan. Maksud kata "pemberian"
disini adalah gaji para tentara dan orang-orang yang di
bawah kekuasaan negara pada masa itu. Abu Walid Baji
mengatakan bahwa "Pemberian menurut syara' adalah pemberian
dari kepala negara kepada seseorang dari Baitul-mal
berbentuk nafkah hidup (gaji). Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan
dari Hubaira bahwa Ibnu Mas'ud memotong pemberian yang
mereka terima sebesar dua puluh lima dari tiap seribu. Hal
itu diriwayatkan pula oleh at-Tabrani darinya juga. Dari
'Aun dari Muhammad, "Saya melihat para penguasa bila
memberikan gaji, memotong zakatnya. Dari Umar bin Abdul
Aziz, bahwa ia mengeluarkan zakat pemberian dan hadiah.
Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syihab,
bahwa: Orang yang pertama kali memungut zakat dari pemberian
adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Tampaknya yang ia
maksudkan adalah khalifah pertama yang memungut zakat
pemberian, sedangkan sebenarnya sudah ada orang yang
mengambil zakat pemberian sebelum itu, yaitu Abdullah bin
Mas'ud sebagaimana kita jelaskan.

9. Menegaskan bahwa zakat wajib atas penghasilan sesuai
dengan tuntunan Islam yang menanamkan nilai-nilai kebaikan,
kemauan berkorban, belas kasihan dan suka memberi dalam jiwa
seorang Muslim, sesuai pula dengan kemanusiaan yang harus
ada dalam masyarakat, ikut merasakan beban orang lain, dan
menanamkan agama tersebut menjadi sifat pribadi unsur pokok
kepribadiannya. Allah berfirman tentang sifat-sifat orang
yang bertakwa, "Dan sebagian apa yang kami berikan kepada
mereka, mereka nafkahkan." Allah juga berfirman, "Hai
orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian apa-apa yang
kami berikan kepada kalian." Untuk itu Nabi s.a.w.
mewajibkan kepada setiap orang Muslim mengorbankan sebagian
hartanya, penghasilannya, atau apa saja yang ia korbankan.

Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Asyari dari Nabi s.a.w.:

"Setiap orang Muslim wajib bersedekah." Mereka bertanya,
"Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya? Beliau
menjawab, "Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya,
lalu bersedekah." Mereka bertanya, "Kalau tidak punya
pekerjaan?" Beliau bersabda, "Tolong orang yang meminta
pertolongan." Mereka bertanya, "Bagaimana bila tidak bisa?"
Beliau menjawab, "Kerjakan kebaikan dan tinggalkan
kejelekan, hal itu merupakan sedekahnya."

Pembebasan penghasilan-penghasilan yang berkembang sekarang
tersebut dari sedekah wajib atau zakat dengan menunggu masa
setahunnya, berarti membuat orang-orang hanya bekerja,
berbelanja, dan bersenang-senang, tanpa harus mengeluarkan
rezeki pemberian Tuhan dan tidak merasa kasihan kepada orang
yang tidak diberi nikmat kekayaan itu dan kemampuan
berusaha.

10. Tanpa persyaratan setahun bagi harta penghasilan akan
lebih menguntungkan pemasukan zakat secara pasti dan
pengelolaannya dilihat dari pihak orang yang wajib
mengeluarkan zakat dan dari segi administrasi pemungutan
zakat. Hal itu oleh karena bagi yang berpendapat satu tahun
sebagai syarat zakat, menyebabkan setiap orang yang
mendapatkan penghasilan sedikit atau banyak berupa gaji,
honorarium atau penghasilan kekayaan tak bergerak, atau
jenis pendapatan yang lain-harus menentukan masa jatuh
tempo pengeluaran setiap jumlah kekayaannya lalu bila sampai
masa tempo setahunnya itu dikeluarkanlah zakatnya. Ini
berarti, bahwa seorang Muslim kadang-kadang bisa mempunyai
berpuluh-puluh masa tempo masing-masing kekayaan yang
diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit sekali
dilakukan, dan sulit pula bagi pemerintah memungut dan
mengatur zakat yang dengan demikian zakat tidak bisa
terpungut dan sulit dilaksanakan.41

PENDAPAT MASA KINI

Adalah bijaksana bila kita menyebutkan disini, bahwa seorang
penulis Islam yang terkenal, Muhammad Ghazali, telah
membahas masalah ini dalam bukunya Islam wa al-Audza'
al-Iqtishadiya. Lebih daripada dua puluh tahun yang lalu.
Setelah menyebutkan bahwa dasar penetapan wajib zakat dalam
Islam hanyalah modal, bertambah, berkurang atau tetap,
setelah lewat setahun, seperti zakat uang, dan perdagangan
yang zakatnya seperempat puluh, atau atas dasar ukuran
penghasilan tanpa melihat modalnya seperti zakat pertanian
dan buah buahan yang zakatnya sepersepuluh atau seperdua
puluh, maka beliau mengatakan; "Dari sini kita mengambil
kesimpulan, bahwa siapa yang mempunyai pendapatan tidak
kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib zakat, maka
ia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat petani
tersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modal
dan persyaratan- persyaratannya." Berdasarkan hal itu,
seorang dokter, advokat, insinyur, pengusaha, pekerja,
karyawan, pegawai, dan sebangsanya wajib mengeluarkan zakat
dari pendapatannya yang besar. Hal itu berdasarkan atas
dalil:

1. Keumuman nash Quran: "Hai orang-orang yang beriman
keluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh."
(al-Baqarah: 267)

Tidak perlu diragukan lagi bahwa jenis-jenis pendapatan di
atas termasuk hasil yang wajib dikeluarkan zakatnya, yang
dengan demikian mereka masuk dalam hitungan orang-orang
Mu'min yang disebutkan Quran: "Yaitu orang-orang yang
percaya kepada yang ghaib, mendirikan salat, serta
mengeluarkan sebagian yang kami berikan." (al-Baqarah: 3).

2. Islam tidak memiliki konsepsi mewajibkan zakat atas
petani yang memiliki lima faddan (1 faddan = 1/2 ha).
Sedangkan atas pemilik usaha yang memiliki penghasilan lima
puluh faddan tidak mewajibkannya, atau tidak mewajibkan
seorang dokter yang penghasilannya sehari sama dengan
penghasilan seorang petani dalam setahun dari tanahnya yang
atasnya diwajibkan zakat pada waktu panen jika mencapai
nisab.

Untuk itu, harus ada ukuran wajib zakat atas semua kaum
profesi, dan pekerja tersebut, dan selama sebab (illat) dari
dua hal memungkinkan diambil hukum qias, maka tidak benar
untuk tidak memberlakukan qias tersebut dan tidak meneriina
hasilnya.

Dan kadang-kadang dipertanyakan, bagaimana kita menentukan
besar zakatnya? Jawabnya mudah, karena Islam telah
menentukan besar zakat buah-buahan antara sepersepuluh dan
seperdua puluh sesuai dengan ukuran beban petani dalam
mengairi tanahnya. Maka berarti ukuran beban zakat setiap
pendapatan sesuai dengan ukuran beban pekerjaan atau
pengusahaannya.

Persoalan tersebut sebenarnya dapat diterangkan
sejelas-jelasnya, bila pokok persoalan yang sensitif
tersebut sudah duduk. Tetapi persoalan tersebut tidak bisa
dijelaskan dengan pemikiran seseorang, tetapi membutuhkan
kerja sama para ulama dan ilmuwan.

Diskusi-diskusi tentang hal itu menarik sekali, yang
menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang tajam
terhadap dasar-dasar ajaran Islam. Dua landasan yang
dikemukakan oleh Muhammad Ghazali tidak ada kelemahannya,
karena beliau telah menggunakan landasan keumuman nash Quran
dan qias. Tetapi pendekatan yang kita pergunakan dalam
memakai landasan-landasan itu disini lebih mendasar ke
sumbernya dari pendekatan Muhammad Ghazali, yaitu memakai
pendapat para sahabat, tabiiin dan para ahli fikih sesudah
mereka.

Dan bila hal itu berlainan dari pendapat empat mazhab yang
ada, maka tidak satu pun nash dari Allah atau dari Rasul
s.a.w. tidak pula dari imam- imam mazhab tersebut yang
mewajibkan pendapat mereka diikuti sepenuhnya, mengekor
kepada mereka, dan melarang orang berlainan pendapat dari
ijtihad mereka. Tetapi mereka sebaliknya, melarang orang
mengekor mereka, sebagaimana telah kita sebutkan dalam
pendahuluan buku ini.

Selengkapnya...

Para Ulama' Fikih Lain dan Kalangan Tabi'in yang lain

1. Mengenai pemungutan zakat dari "harta penghasilan" yang
bersumber dari Zuhri dan Hasan adalah seperti yang
diutarakan Ibnu Hazm. (Kita akan mengulas sedikit hal
tersebut waktu membicarakan cara pengeluaran zakat "harta
penghasilan"). Sebelum itu sudah terdapat pendapat serupa
dari al-Auza'i. Bahkan Ahmad bin Hanbal diriwayatkan
berpendapat yang mirip hal itu. Dan kita telah menerangkan
dalam fasal sebelum ini pendapat tentang seseorang yang
mengambil sewa dari penyewaan rumahnya bahwa ia harus
mengeluarkan zakat hasil sewaan tersebut ketika menerimanya,
sebagaimana disebutkan dalam al- Mughni. Ahmad berpendapat,
dari sumber beberapa orang, bahwa orang itu mengeluarkan
zakatnya ketika menerimanya. Ibnu Mas'ud meriwayatkan dengan
sanad ia sendiri apa yang telah kita terangkan diatas
tentang zakat pemberian.

2. Hal tersebut juga merupakan pendapat Nashir, Shadiq dan
Baqir dari kalangan ulama-ulama Makkah sebagaimana juga
mazhab Daud; bahwa barangsiapa yang memperoleh sejumlah
senisab, ia harus mengeluarkan zakatnya langsung.

Alasan mereka adalah keumuman nash-nash yang mewajibkan
zakat, seperti sabda Rasulullah s.a.w.: "Uang perak zakatnya
1/40." (Muttafaq 'alaihi).

Berdasarkan hadis itu masa setahun tidak merupakan syarat,
tetapi hanya merupakan tempo antara dua pengeluaran zakat
dan tidak disyaratkan terpenuhinya nisab selain hanya pada
saat harus dikeluarkan yaitu akhir tahun, sebagaimana
dicontohkan Nabi yang memungut zakat pada akhir tahun, tanpa
melihat keadaan harta tersebut pada awal tahun: cukup
senisab atau tidak.

PERBEDAAN MAZHAB EMPAT DALAM MASALAH HARTA PENGHASILAN

Para imam mazhab empat berbeda pendapat yang cukup kisruh
tentang harta penghasilan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu
Hazm dalam al- Muhalla. Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah
berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya
bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali
jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus
dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan
itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah
mencapai nisab. Dengan demikian bila ia memperoleh
penghasilan sedikit ataupun banyak - meski satu jam
menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia
wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan dengan
pokok harta yang sejenis tersebut, meskipun berupa emas,
perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan
atau lainnya.

Tetapi Malik berpendapat bahwa harta penghasilan tidak
dikeluarkan zakatnya sampai penuh waktu setahun, baik harta
tersebut sejenis dengan jenis harta pemiliknya atau tidak
sejenis, kecuali jenis binatang piaraan. Karena itu orang
yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan
anaknya sedang ia memiliki binatang piaraan yang sejenis
dengan yang diperolehnya, zakatnya dikeluarkan bersamaan
pada waktu penuhnya batas satu tahun binatang piaraan
miliknya itu bila sudah mencapai nisab. Kalau tidak atau
belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat Tetapi bila
binatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, maka
anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun
induknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun
belum mencapai nisab.

Syafi'i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan
zakatnya bila mencapai waktu setahun meskipun ia memiliki
harta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anak
binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya
yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab
maka tidak wajib zakatnya.

Ibnu Hazm tampil - dengan caranya yang menggebu-gebu -
dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas adalah
salah. Ia mengatakan bahwa salah satu bukti
pendapat-pendapat itu salah adalah cukup dengan melihat
kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya dugaan-dugaan
belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan,
yang tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik
dari Quran atau hadis shahih ataupun dari riwayat yang
bercacat sekalipun, tidak perlu dari Ijmak dan Qias, dan
tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima.
Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah
tersebut dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku
bagi seluruh harta benda, uang penghasilan atau bukan,
bahkan termasuk anak-anak binatang piaraan. Hal itu
bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar
dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta
penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia
sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh
orang-orang lain di atas.

Selengkapnya...

Harta Penghasilan menurut para Sahabat dan Tabi'in

1. IBNU ABBAS

Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang
laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan
zakatnya pada hari ia memperolehnya."

Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu
Abbas. Hadis tersebut shahih dari Ibnu Abbas, sebagaimana
ditegaskan Ibnu Hazm. Hal itu menunjukkan ketiadaan
ketentuan satu tahun bagi harta penghasilan, menurut yang
difahami dari perkataan Ibnu Abbas. Tetapi Abu Ubaid berbeda
pendapat mengenai itu, "Orang menafsirkan bahwa Ibnu Abbas
memaksudkan penghasilan Itu berupa emas dan perak sedangkan
saya menganggapnya tidak demikian. Menurut saya ia sama
sekali tidak mengatakan demikian karena tidak sesuai dengan
pendapat umat. Ibnu Abbas sesungguhnya memaksudkannya zakat
tanah, karena penduduk Madinah menamakan tanah harta benda.
Bila Ibnu Abbas tidak memaksudkan demikian, maka saya tidak
tahu apa maksud hadis tersebut.

Abu Ubaid adalah imam dan ahli dalam persoalan zakat harta
benda dan ini tidak bisa diragukan. Ia memiliki beberapa
ijtihad dan tarjih yang cemerlang, yang sering saya kutip,
namun saya menilai pendapatnya dalam masalah ini lemah;
karena tidak sesuai dengan apa yang difahami dengan serta
merta oleh umat dan dengan apa yang difahami oleh para ulama
sebelumnya. Bila memang yang salah itu yang dimaksudkan maka
ia tidak akan dipandang istimewa oleh Ibnu Abbas, yang
banyak meriwayatkan darinya.

Pada dasarnya hadis tersebut harus difahami menurut zahirnya
tanpa penafsiran, kecuali bila terdapat sesuatu yang
menghambat pemahaman menurut zahirnya tersebut tetapi
penghambat itu tidak ada.

Pendapat Abu Ubaid yang menyatakan terdapat penghambat untuk
menerima pengertian zahir hadis tersebut tidak dapat
diterima karena:

1. Ibnu Abbas tidak pernah menyendiri dari pendapat umat.
Yaitu yang telah disepakati oleh Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah,
yang kemudian diikuti orang-orang sesudahnya seperti Umar
bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri dan lain-lainnya.

2. Tidak merupakan keharusan bagi seorang sahabat yang
mujtahid dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya, untuk
menunggu pendapat ulama yang lain, kemudian mengumumkan
pendapat dan ijtihadnya bila sesuai dan tidak mengumumkannya
bila tidak sesuai dengan ulama yang lain. Bila demikian,
maka tentu tak seorang mujtahid pun mau mengeluarkan
pendapatnya. Yang benar adalah seorang- mujtahid harus
mengeluarkan pendapatnya baik sesuai dengan pendapat yang
lain atau tidak, yang kadang-kadang betul terjadi
kesepakatan secara konkrit tetapi kadang-kadang tidak
terjadi.

3. Sahabat yang mempunyai pendapat sendiri merupakan hal
yang tak dapat dielakkan, dan hal tersebut tidak jarang
terjadi dalam warisan hukum fikih kita. Ibnu Abbas misalnya
mempunyai pendapat sendiri tentang perkawinan mut'ah, daging
himar peliharaan, dan lain-lain. Pendapat Ibnu Abbas
tersebut-bila benar-tidak bisa dibawa keluar dari
zahirnya untuk disesuaikan dengan pendapat sahabat lainnya.

Abu Ubaid sendiri tidak mengharuskan penafsiran tersebut
mesti diumumkan, tetapi mengatakan saya duga atau saya
mengira, dan dalam penutup ia mengatakan; "Bila ia (Ibnu
Abbas) tidak memaksudkan, maka saya tidak tahu apa maksud
hadis tersebut?"

2. IBNU MAS'UD

Abu Ubaid meriwayatkan pula dari Hubairah bin Yaryam,
Abdullah bin Mas'ud memberikan kami keranjang-keranjang
kecil kemudian menarik zakatnya. Abu Ubaid menafsirkan lain
hal itu bahwa zakatnya ditarik karena memang benda itu sudah
wajib dikeluarkan zakatnya waktu itu, bukan karena
diberikan.

Penafsiran lain itu kadang-kadang dilakukan takwil
serampangan yang berbeda maksudnya dengan makna yang dapat
langsung difahami, dan berbeda pula dengan pendapat yang
berasal dari Ibnu Mas'ud bahwa maksud penarikan zakat diatas
adalah penarikan zakat atas pemberian Hubairah mengatakan
bahwa lbnu Mas'ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia
terima sebesar dua puluh lima dari seribu. Ibnu Abi Syaibah,
dan at Tabrani, juga meriwayatkan demikian. Hubairah
sendiri sebenarnya mengakui riwayat pertama yang ditakwilkan
oleh Abu Ubaid. Pemotongan sebesar tertentu itu hampir sama
dengan apa yang disebut oleh para ahli perpajakan sekarang
dengan Pengurangan Sumber, bukan diambil karena kekayaan
asal memang sudah wajib bayar pajak karena sudah lewat masa
setahunnya. Bila Ibnu Mas'ud mengambil zakat dari pemberian
lain tentu ia tidak akan mengeluarkan zakat dari pemberian
yang dikenakan dari kekayaan asalnya sebesar dua puluh lima
dari setiap seribu yang mungkin lebih sedikit atau lebih
banyak dari seharusnya. Barangkali Abu Ubaid belum
mengetahui riwayat itu, sehingga dia memberikan takwil
tersebut.

3. MU'AWIYAH

Malik dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syihab bahwa orang yang
pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah
Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Barangkali yang ia maksudkan
adalah orang yang pertama mengenakan zakat atas pemberian
dari khalifah, karena sebelumnya sudah ada yang mengenakan
zakat atas pemberian yaitu Ibnu Mas'ud sebagaimana sudah
kita jelaskan. Atau barangkali dia belum mendengar perbuatan
Ibnu Mas'ud tersebut, karena Ibnu Mas'ud berada di Kufah,
sedangkan Ibnu Syihab berada di Madinah.

Yang jelas adalah bahwa Mu'awiyah mengenakan zakat atas
pemberian menurut ukuran yang berlaku dalam negara Islam,
karena ia adalah khalifah dan penguasa umat Islam. Dan yang
jelas adalah bahwa zaman Mu'awiyah penuh dengan kumpulan
para sahabat yang terhormat, yang apabila Mu'awiyah
melanggar hadis Nabi atau ijmak yang dapat
dipertanggungjawabkan para sahabat tidak begitu saja akan
mau diam. Para sahabat pernah tidak menyetujui Mu'awiyah
tentang masalah lain, ketika Mu'awiyah memungut setengah
sha' gandum zakat fitrah untuk imbalan satu sha' bukan
gandum, seperti diberitakan hadis Abu Said al-Khudri
sedangkan Mu'awiyah sendiri - meski dikatakan bahwa
ucapannya terlalu berlebih-lebihan dan banyak salah- tidak
bermaksud menyanggah sunnah yang tegas dari Rasulullah
s.a.w.

4. UMAR BIN ABDUL AZIZ

Empat periode Mu'awiyah, datanglah pembaru seratus tahun
pertama yaitu khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pandangan baru
yang diterapkannya adalah pemungutan zakat dari pemberian,
hadiah, barang sitaan, dan lain

Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar memberikan gaji
seseorang ia memungut zakatnya, begitu pula bila ia
mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari
pemberian bila telah berada di tangan penerima.

Dengan demikian ucapan ('Umalah) adalah sesuatu yang
diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan
karyawan pada masa sekarang. Harta sitaan (mazalim) ialah
harta benda yang disita oleh penguasa karena tindakan tidak
benar pada masa-masa yang telah silam dan pemiliknya
menganggapnya sudah hilang atau tidak ada lagi, yang bila
barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya merupakan
penghasilan baru bagi pemilik itu. Pemberian (u'tiyat)
adalah harta seperti honorarium atau biaya hidup yang
dikeluarkan oleh Baitul mal untuk tentara Islam dan
orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa Umar bin Abdul Aziz
memungut zakat pemberian dan hadiah. Itu adalah pendapat
Umar. Bahkan hadiah-hadiah atau bea-bea yang diberikan
kepada para duta baik sebagai pemberian, tip, atau kado,
ditarik zakatnya. Hal itu sama dengan apa yang dilakukan
oleh banyak negara sekarang dalam pengenaan pajak atas
hadiah-hadiah tersebut.

Selengkapnya...