Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Menjadikan Teks sebagai Senjata

Bahan-bahan yang saya gunakan untuk mengajarkan bahasa Indonesia kepada anak-anak didik saya berasal dari apa saja yang saya baca. Saya mengajar sekali seminggu pada hari Sabtu. Selama hampir seminggu--hampir setiap hari--saya memilih dan mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku yang saya baca dan dari pelbagai ragam sumber informasi yang saya akses, seperti Internet, surat kabar, majalah, televisi, dan lain-lain.

Saya ingin materi kebahasaan yang saya ajarkan senantiasa up to date. Artinya, saya ingin menggunakan bahasa sebagai salah satu cara menjadikan mereka tahu tentang apa saja yang sedang berkembang di sekitar mereka. Saya kok merasa yakin bahwa dengan memosisikan bahasa seperti itu, akhirnya saya dapat membuat mereka dapat merasakan manfaat belajar bahasa Indonesia.
Kadang, setelah saya selesai mengisahkan apa yang saya dapat, saya lalu bertanya kepada mereka tentang apa yang mereka dapat selama seminggu. Apakah mereka memperoleh hal-hal baru dari apa yang mereka baca? Apakah ada sebuah kabar atau berita yang mengesankan mereka yang mereka peroleh dari surat kabar, misalnya? Apakah ada yang bermanfaat untuk mengembangkan diri mereka yang berasal dari televisi, radio, ataupun Internet?
Itulah, sekali lagi, bahan-bahan yang saya gunakan untuk mengajarkan bahasa Indonesia.
Apakah dengan begitu saya lantas tidak mengikuti kurikulum pengajaran bahasa Indonesia yang disediakan oleh pemerintah? Saya jelas masih berpedoman dan mempelajari kurikulum itu. Namun, saya menggunakannya secara fleksibel, tidak kaku. Misalnya, saya sadar bahwa saya harus mengajarkan bahasa Indonesia dalam konteks dapat mencakup empat keterampilan berbahasa: berbicara, menyimak, membaca, dan menulis. Saya, memang, senantiasa berusaha mencoba mendasarkan proses belajar-mengajar saya untuk keperluan peningkatan empat keterampilan berbahasa tersebut.
Benar, saya memang hanya menekankan pada salah satu aspek keterampilan berbahasa saja, yaitu menulis. Mengapa? Hal ini ada kemungkinan, pertama, lantaran keterbatasan saya. Saya merasa tidak layak untuk mengklaim bahwa saya mampu mengajarkan (apalagi melatih) mereka, anak didik saya, dalam keempat keterampilan berbahasa atau berkomunikasi tersebut. Saya lalu mengambil saja yang merupakan salah satu aspek yang, menurut saya, memang saya kuasai.
Kedua, saya kok merasa yakin bahwa dengan mengajarkan keterampilan menulis kepada mereka, saya sekaligus dapat menunjukkan bahwa apabila mereka mau dan akhirnya mampu menguasai keterampilan menulis, bisa jadi ketiga aspek keterampilan berbahasa--berbicara, menyimak, dan membaca--dapat mereka tingkatkan juga. Ini memang masih berupa hipotesis saya. Masih perlu diuji keandalannya. Apabila ditanyakan kepada saya apa landasannya, ya saya akan bercerita tentang pengalaman diri saya.
Selama ini saya memang mencoba benar-benar menggunakan kegiatan menulis untuk mengatasi permasalahan saya dalam berkomunikasi. Sebelum saya berlatih habis-habisan menulis, saya termasuk orang yang gagap berbicara secara lisan, apalagi kalau diminta berbicara di depan orang banyak. Saya kadang gugup dan gembrobyos (keringat terus mengalir dari tubuh saya). Yang lebih parah adalah saya kadang tidak dapat mengendalikan pembicaraan begitu waktu mulai bergerak. Kadang saya terjebak untuk bicara ke mana-mana, ngalor-ngidul, tak keruan ujung-pangkalnya. Ujung-ujungnya, saya bingung sendiri dan tak paham dengan hal-hal yang saya bicarakan.
Nah, lewat menuangkan lebih dahulu secara tertulis apa pun yang ingin saya omongkan, saya merasa lebih enak dan percaya diri. Saya menuangkan bukan dalam bentuk outline atau poin per poin. Saya menuangkan secara bebas dan total dalam bentuk esai yang kadang berlembar-lembar panjangnya. Yang penting saya sudah mengeluarkan semua hal yang memang ingin saya omongkan atau keluarkan. Apabila saya berhasil melakukannya, saya akan lebih mudah dan lancar dalam menyampaikan apa yang perlu saya sampaikan.
Yang mengherankan saya, apa pun yang saya tulis kemudian melekat-kuat di benak saya. Saya seperti diberi kekuatan untuk dapat mengendalikan omongan saya. Saya merasa, menulis dapat membantu saya untuk menyaring dan menguasai materi yang ingin saya omongkan. Dan kalau sudah begini menulis saya rasakan dapat mempiawaikan cara berkomunikasi lisan saya. Saya lalu dapat berbicara secara benar, tertata, dan fokus. Sekali lagi, kemampuan menulis dapat digunakan seseorang untuk memperbaiki komunikasi lisannya.
Menulis juga dapat "memaksa" saya untuk mau membaca atau mencari tambahan informasi. Lantas, setelah itu, apa saja yang saya baca dapat saya manfaatkan untuk mengembangkan diri saya apabila saya dapat menyerap "gizi" yang saya baca. Caranya? Ya dengan "mengikat" atau menuliskan hal-hal menarik dan mengesankan saya yang saya peroleh dari kegiatan membaca. Ada kemungkinan, tanpa didampingi kegiatan mencatat, proses pembacaan saya tidak begitu efektif. Informasi yang saya serap hanya menumpuk di kepala saya dan hilang satu per satu akibat tindihan informasi baru.
Nah, terakhir, untuk dapat mencatat secara baik, saya harus mendengarkan dengan baik pula apa saja yang saya baca. Kadang tuntutan untuk dapat menuliskan sesuatu secara bernas dan tuntas juga "memaksa" saya untuk menyimak dengan penuh perhatian terhadap sumber informasi yang saya serap. Apabila saya menyerap informasi dari sebuah buku, maka saya harus "mendengarkan secara aktif" (active listening) setiap gagasan yang ingin disampaikan oleh seorang pengarang.
Hanya dengan menyimak secara penuh perhatianlah seseorang itu dapat "membaca" apa saja yang ingin diserapnya. Juga apabila kita ingin dapat menampung segala curahan hati (curhat) seseorang, kita perlu benar-benar merekam seluruh gerak-gerik fisik, kata-kata yang keluar, dan juga emosi yang bergejolak yang disampaikan oleh seseorang tersebut. Active listening tak mungkin terbentuk apabila tidak disertai kesungguhan membaca, merekam (bisa dengan mencatat), dan memberikan respons secara lisan (berkomunikasi secara empatik).
*
Demikianlah, kurang lebih, materi yang saya berikan kepada seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia Jurusan Bahasa dan Sastra saat mewawancarai saya pada Jumat, 13 Juni 2003. Sang mahasiswi itu tertarik untuk mengetahui cara saya mengajarkan bahasa Indonesia di sebuah SMU. Dia ingin tahu metode yang saya gunakan dalam mengajar dan bagaimana saya menyusun kurikulum serta apa yang ingin saya raih. Yang menarik--di antara beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada saya--dia juga bertanya soal sebab-sebab pengajaran bahasa Indonesia yang--dirasakannya dan juga saya rasakan--kadang membosankan. Kenapa ya?
Apakah pengajaran bahasa Indonesia di sekolah-sekolah memang terasa membosankan? Saya kira bagi yang menyenangi mata pelajaran bahasa Indonesia, tentulah mata pelajaran itu menyenangkan. Bagi yang tak menyenangi mata pelajaran tersebut--apalagi bagi yang memiliki minat tinggi dalam mempelajari mata pelajaran lain selain bahasa Indonesia--tentulah, bisa jadi, kelas yang mengajarkan materi pelajaran bahasa Indonesia akan terasa membosankan.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana caranya membuat kegiatan belajar-mengajar bahasa Indonesia menjadi tidak membosankan? Atau, apakah membosankan dan tidak membosankan dalam kaitan pembelajaran bahasa Indonesia ini harus didudukkan lebih dahulu ketimbang memasalahkan dan kemudian mencari solusinya? Apakah pelajaran bahasa Indonesia di sekolah selama ini memang membosankan? Saya tidak tahu. Saya hanya menunjukkan kepada mahasiswi yang mewawancarai saya tentang pengalaman saya mengajarkan bahasa Indonesia selama hampir lima tahun di SMU.
Saya tunjukkan kepadanya--termasuk saya bertanya juga kepada mahasiswi tersebut--bahwa apabila seseorang ingin melanjutkan studinya ke perguruan tinggi, tentulah salah satu (atau mungkin lebih) dari empat cara berbahasa (yang telah disebutkan sebelum ini) sangat penting untuk dikuasai. Misalnya kemampuan menulis. Kemampuan menulis, setidaknya, perlu dikuasai oleh seseorang yang ingin melanjutkan studinya ke perguruan tinggi. Apakah ada yang tidak setuju berkaitan dengan hal ini? Mungkin ada ya yang tidak setuju.
Lalu, saya dan mahasiswi itu terlibat diskusi tentang dunia tulis-menulis--di antaranya adalah bagaimana cara memotivasi seseorang untuk mau membiasakan diri menulis. Terutama, setelah mahsiswi itu tahu bahwa saya hanya mengajarkan bidang keterampilan menulis di SMU tempat saya mengajarkan bahasa Indonesia. Mengapa hanya menulis, kan belajar bahasa itu tidak hanya berkaitan dengan menulis? Kan masih ada keterampilan lain berbahasa yang perlu dipelajari? Saya kemudian menjelaskan kepadanya sebagaimana tulisan yang saya ciptakan di awal tulisan ini.
Apabila kegiatan belajar-mengajar bahasa Indonesia di sekolah kita anggap, memang, cenderung membosankan (tidak merangsang anak didik untuk menguasai keterampilan berbahasa), lantas apa yang dapat kita lakukan untuk mengubah keadaan yang, mungkin, membosankan itu?
*
Saya katakan kepada mahasiswi yang mewawancarai saya bahwa tujuan saya mengajarkan bahasa Indonesia adalah untuk memperkaya pemikiran anak didik saya. Saya senantiasa mengawali pengajaran saya dengan menceritakan apa saja yang saya dapat berkaitan dengan teks. Kadang saya membawa buku dan menunjukkan manfaat yang saya serap dari teks yang saya baca. Kadang saya membuat transparansi yang bahannya saya peroleh dari Internet, surat kabar, atau media lain.
Saya merasa tidaklah mungkin pembelajaran di kelas yang hanya memakan waktu efektif selama satu setengah jam dapat digunakan untuk menyampaikan seluruh materi pelajaran yang ingin diajarkan. Saya kadang menyiasatinya dengan memberikan gambaran besar dan apa manfaat mata pelajaran yang ingin dipelajari mereka saat itu. Saya juga berusaha untuk merangsang mereka agar tidak hanya berhenti belajar di kelas. Saya mendorong mereka untuk belajar di dunia yang lebih luas.
Saya ingin anak didik saya belajar bahasa Indonesia sesuai dengan perkembangan yang terjadi di luar. Saya, terutama, ingin menunjukkan kepada mereka bahwa teks dapat dijadikan "senjata" untuk, salah satunya, memperkaya pikiran mereka. Apabila pikiran mereka dapat diperkaya dengan teks-teks yang membuat cakrawala mereka semakin lebar, tentulah mereka akan dapat merangsang diri mereka sendiri untuk terus mencari pengetahuan yang bermanfaat, salah satunya, lewat teks, dengan, misalnya menyelenggarakan kegiatan membaca buku, berselancar di Internet, atau berdiskusi.
Saya juga katakan kepada mahasiswi itu bahwa saya tidak hanya memberikan pengetahuan kepada mereka berkaitan dengan bahasa Indonesia. Saya kadang mengajak mereka untuk menggunakan bahasa untuk memecahkan problem-problem mereka. Saya ingin mereka berlatih menggunakan bahasa Indonesia demi keuntungan diri mereka. Saya, misalnya, memberikan tugas kepada mereka untuk membuat surat lamaran kerja. Saya kadang meminta mereka untuk menulis surat kepada orangtua atau sahabat mereka. Saya juga meminta mereka untuk mengekspresikan diri mereka secara tertulis dan bebas.
Saya menganjurkan mereka untuk menyediakan buku harian. Saya katakan kepada mereka bahwa buku harian dapat membuat mereka hidup dalam dunia yang ingin mereka ciptakan sendiri. "Menuliskan rasa marah, harapan, ketakutan, kecemburuan bisa mencegah Anda dari menguburkan emosi Anda dalam-dalam, yang menyebabkan emosi itu sulit diraih kembali. Penggunaan huruf besar, tanda seru, atau kata sifat saat menulis buku harian merupakan cara Anda berteriak tanpa harus membangunkan tetangga," tulis Laurel Schmidt.
Tugas-tugas yang saya berikan saya pola sedemikian rupa sehingga tugas itu betul-betul berkaitan dengan diri mereka dan mereka, nantinya, dapat merasakan manfaatnya. Saya ingin tugas-tugas bahasa Indonesia yang saya berikan kepada mereka dapat membuat diri mereka menguasai keterampilan berbahasa--setidaknya keterampilan menulis--secara benar-benar mengasyikkan mereka. Bagaimana membuat anak didik saya menyenangi sebuah tugas? Bukankah tugas-tugas mereka di sekolah sudah terlalu banyak untuk dikerjakan di rumah?
Saya senantiasa memberikan tugas dengan lebih dahulu membebaskan diri mereka. Misalnya, saya meminta mereka untuk mengirimkan tugas mereka dalam bentuk e-mail. Di samping mudah, cepat, dan murah meriah, e-mail dapat membebaskan mereka lantaran sifatnya yang sangat personal. Saya juga meminta mereka untuk mencatat perkembangan diri mereka lewat buku harian. Merujuk ke kata-kata Schmidt, saya kira buku harian juga dapat membebaskan diri mereka. Kadang cara saya mencek apakah mereka menulis atau tidak di buku harian mereka adalah saat mereka menjalani ulangan-ulangan harian yang kadang saya lalukan secara mendadak tetapi membuat mereka tidak merasa tertekan.
Nah, salah satu kegiatan menyenangkan yang terakhir saya berikan kepada mereka adalah tugas memilih lagu yang mereka sukai. Saya meminta mereka memilih satu lagu yang benar-benar bermakna bagi mereka. Saya meminta mereka--selain mendengarkan dengan saksama dan menikmati iramanya--agar menuliskan lirik dan kemudian mengapresiasi sesuai apa yang mereka pahami.
Tentu, untuk membuat mereka lebih senang, saya senantiasa memberikan hadiah berupa buku-buku yang cocok dengan karakter mereka, terutama bagi yang berprestasi. Reward semacam ini, saya kira akan membuat harga diri dan kepercayaan diri mereka membubung tinggi. Insya Allah.
Selengkapnya...

Ulumul Quran dan Perkembangannya

Al-qur'anul Karim adalah mu'jizat Islam yang kekal dan mukjizatnya selalu diperkuat oleh kemajuan ilmu pengetahuan. Ia diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW untuk mengeluarkan manusia dari suasana yang gelap menuju yang terang, serta membimbing mereka kejalan yang lurus. Rasulullah SAW menyampaikan wahyu itu kepada para sahabatnya-orang-orang arab asli- sehingga mereka dapat memahaminya berdasarkan naluri mereka. Apa bila mereka mengalami ketidak jelasan dalam memahami suatu ayat, mereka menanyakannya kepada Rasulullah SAW .
Bukhari dan Muslim serta yang lainnya meriwayatkan, dari Ibnu mas'ud, dengan menyatakan : "Ketika ayat ini diturunkan, Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman" ( Al-An'am:82 ), banyak orang yang merasa resah. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW , ya Rasulullah siapkah diantara kita yang tidak berbuat kedzaliman terhadap dirinya ? Nabi menjawab : kedzaliman disini bukan seperti yang kamu pahami. Tidakkah kamu pernah mendengar apa yang dikatakan oleh seorang hamba Allah yang saleh sesunnguhnya kemuysrikan adalah benar-benar kedzaliman yang besar ( Luqman : 13 ) jadi yang dimaksud kedzaliman disini adalah kemusyrikan."
Rasulullah SAW menafsirkan kepada mereka beberapa ayat seperti yang diriwayatkan oleh muslim dan yang lain, yang bersumber dari Uqbah bin Amir ia berkata : " aku pernah mendengar Rasulullah SAW berkata diatas mimbar, "dan siapkan untuk menghadapi mereka kekuatan yang kamu sanggupi (Anfal :60 ), ingatlah bahwa kekuatan disini adalah memanah"
Para sahabat sangat antusias untuk menerima qur'an dari Rasulullah SAW menghafalnya da memahaminya. Hal itu merupakan siatu kehormatan bagi mereka. Dikatakan oleh Anas Ra " seseorang diantara kami bila telah membaca surah Baqarah dan Ali Imran orang itu menjadi besar menurrt pandangan kami." Begitu juga mereka selalu berusaha mengamalkan qur'an dan memahami hukum-hukumnya.
Diriwayatkan dari Abu Abdurrrahman as-sulami, ia mengatakan : " mereka yang membacakan qur'an kepada kami, seperti Ustman bin Affan dan Abdullah bin Mas'ud serta yang lain menceritakan, bahwa mereka bila belajar dari Nabi sepuluh ayat mereka tidak melanjutkannya, sebelum mengamalkan ilmu dan amal yang ada didalamnya, mereka berkata 'kami mempelajari qur'an berikut ilmu dan amalnya sekaligus.'"
Rasulullah SAW tidak mengizinkan meraka menuliskan sesuatu dari dia selain qur'an, karena kuatir qur'an akan bercampur dengan yang lain.
"Muslim meriwayatkan dari Abu Saad al- Khudri, bahwa Rasulullah SAW berkata: janganlah kamu tulis dari aku; barang siapa menuliskan aku selain qur'an, hendaklah dihapus. Dan ceritakan apa yang dariku, dan itu tiada halangan baginya, dan barang siapa sengaja berdusta atas namaku, ia akan menempati tempatnya di api neraka."
Sekalipun sesudah itu Rasulullah SAW mengizinkan kepada sebagian sahabat untuk menulis hadits, tetapi hal yang berhubungan dengan qur'an tetap didasarkan kepada riwayat yang melalui petunjuk di zaman Rasulullah SAW , dimasa kekhalifhan Abu Bakar dan Umar Ra.
Kemudian datang masa kekahalifahan Usman Ra, dan keadaan menghendaki-seperti yang akan kami jelaskan nanti -untuk menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf, dan hal itupun terlaksana. Mushaf itu disebut mushaf Imam. Salinan-salinan mushaf ini juga dikirimkan ke beberapa propinsi. Penulisan mushaf tersebut dinamakan ar-Rosmul 'Usmani yaitu dinisbahkan kepada Usman, dan ini dianggap sebagai permulaan dari ilmu Rasmil Qur'an.
Kamudian datang masa kekalifahan Ali Ra, dan atas perintahnya Abu 'aswad Ad-Du'ali meletakkan kaidah-kaidah nahwu, cara pengucapan yang tepat dan baku dan memberikan ketentuan harakat pada qur'an. Ini juga disebut sebagai permulaan Ilmu I'rabil Qur'an.
Para sahabat senantiasa melanjutkan usaha mereka dalam menyampaikan makna-makna al-qur'an dan penafsiran ayat-ayat yang berbeda diantara mereka, sesuai dengan kemampuan mereka yang berbeda-beda dalam memahami dan karena adanya perbedaan lama dan tidaknya mereka hidup bersama Rasulullah SAW , hal demikian diteruskan oleh murid-murid mereka , yaitu para tabi'in.
Diantara para Mufasir yang termashur dari para sahabat adalah: empat orang khalifah, kemudian Ibnu Masud, Ibnu Abbas, Ubai bin Kaab, Zaid bin sabit, Abu Musa al-Asy'ari dan Abdullah bin Zubair.
Banyak riwayat mengenai tafsir yang diambil dari Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Masud dan Ubai bin Kaab, dan apa yang diriwayatkan dari mereka tidak berarti merupakan sudah tafsir Quran yang sempurna. Tetapi terbatas hanya pada makna beberapa ayat dengan penafsiran apa yang masih samar dan penjelasan apa yang masih global. Mengenai para tabi'in, diantara mereka ada satu kelompok terkenal yang mengambil ilmu ini dari para sahabat disamping mereka sendiri bersungguh-sungguh atau melakukan ijtihad dalam menafsirkan ayat.
Diantara murid Ibnu Abbas dimekah ya ng terkenal ialah, Sa'id bin Jubair, Mujahid, 'iKrimah bekas sahaya ( maula ) Ibnu Abbas, Tawus bin kisan al Yamani dan 'Ata' bin abu Rabah.
Dan terkenal pula diantara murid-murid Ubai bin Kaab, di madinah, Zaid bin Aslam, abul Aliyah, dan Muhammad bin Ka'b al Qurazi.
Dari murid-murid Abdullah bin Masud di Iraq yang terkenal 'Alqamah bin Qais, Masruq al Aswad bin Yazid, 'Amir as Sya'bi, Hasan Al Basyri dan Qatadah bin Di'amah as Sadusi.
Ibnu Timiyah berkata; "Adapun mengenai ilmu tafsir, orang yang peling tahu adalah penduduk mekkah, karena mereka sahabat Ibnu Abbas, seperti Mujahid, 'Ata' bin Abi Rabah, Ikrimah Maula Ibn Abbas dan para sahabat Ibn Abbas lainnya, seperti Tawu, Abusyi Sya'sa' Said bin Jubair dan lainnya. Begitu juga penduduk Kuffah dari sahabat-sahabat Ibnu Masud, dan mereka itu mempunyai kelebihan dari ilmu tafsir yang lain. Ulama' penduduk medinah dalam ilmu tafsir diantaranya ialah, Zubair bin Aslam, Malik dan anaknya, Abdurrahman serta Abdullah bin Wahb, mereka berguru kepadanya." .
Dan yang diriwayatkan mereka itu semua meliputi ilmu tafsir, ilmu Gharibil Qur'an, ilmu Asbabun Nuzul, ilmu Wakki Wal madani dan imu Nasikh dan Mansukh, tetapi semua ini tetap didasarkan pada riwayat dengan cara didiktekan.
Pada abad kedua hijri tiba masa pembukuan ( tadwin ) yang dumulai dengan pembukuan hadist denga segala babnya yang bermacam-macam, dan itu juga menyangkut hal yang berhubungan denag tafsir. Maka sebagian ulama membukuka tafsir Qur'an yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dari para sahabat ataudari para tabi'in.
Diantara mereka yang terkenal adalah, Yazid bin Harun as Sulami, ( wafat 117 H ), Syu'bah bin Hajjaj ( wafat 160 H ), Waqi' bin Jarrah ( wafat 197 H ), Sufyan bin 'uyainah ( wafat 198 H), dan Aburrazaq bin Hammam ( wafat 112 H ).
Mereka semua adalah para ahli hadis. Sedang tafsir yang mereka susun merupakan salah satu bagiannya. Namum tafsir mereka yang tertulis tidak ada yang sampai ketangan kita.
Kemudian langkah mereka itu diikuti oleh para ulama'. Mereka menyusun tafsir Qur'an yang lebih sempurna berdasarkan susunan ayat. Dan yang terkenal diantara mereka ada Ibn Jarir at Tabari ( wafat 310 H ).
Demikianlah tafsir pada mulanya dinukil ( dipindahkan ) melalui penerimaan ( dari muluit kemulut ) dari riwayat, kemudian dibukukan sebagai salah satu bagian hadis, selanjutnya ditulis secara bebas dan mandiri. Maka berlangsunglah proses kelahiran at Tafsir bil Ma'sur ( berdasarkan riwayat ), lalu diikuti oleh at Tafsir bir Ra'yi (berdasarkan penalaran).
Disamping ilmu tafsir lahir pula karangan yang berdiri sendiri mengenai pokok-pokok pembahasan tertentu yang berhubungan dengan quran, dan hal ini sangat diperlukan oleh seorang mufasir.
Ali bin al Madini ( wafat 234 H ) guru Bukhari, menyusun karangannya mengenai asbabun nuzul, Abu 'Ubaid al Qasim bin Salam ( wafat 224 H ) menulis tentang Nasikh Mansukh dan qira'at.
Ibn Qutaibah ( wafat 276 H ) menyusun tentang problematika Quran ( musykilatul quran ).
Mereka semua termasuk ulama abad ketiga Hijri.
Muhammad bin Khalaf bin Marzaban ( wafat 309 H ) menyusun al- Hawi fa 'Ulumil Qur'an.
Abu muhammad bin Qasim al Anbari ( wafat 751 H ) juga menulis tentamh ilmu-ilmu qur'an.
Abu Bakar As Sijistani ( wafat 330 H ) menyusun Garibul Qur'an.
Muhammad bin Ali bin al-Adfawi ( wafat 388 H ) menyusun al Istigna' fi 'Ulumil Qur'an.
Mereka ini adalah ulama-ulama abad keempat Hijri.
Kemudian kegiatan karang mengarang dalam hal ilmu-ilmu qur'an tetap berlangsung sesudah itu.
Abu Bakar al Baqalani ( wafat 403 H ) menyusun I'jazul Qur'an, dan Ali bin Ibrahim bin Sa'id al Hufi ( wafat 430 H )menulis mengenai I'rabul Qur'an. Al Mawardi ( wafat 450 H ) menegenai tamsil-tamsil dalam Qur'an ( 'Amsalul Qur'an ). Al Izz bin Abdussalam ( wafat 660 H ) tentang majaz dalam Qur'an.'alamuddin Askhawi ( wafat 643 H ) menulis mengenai ilmu Qira'at ( cara membaca Qur'an ) dan Aqsamul Qur'an. Setiap penulis dalam karangannya itu menulis bidang dan pembahasan tertentu yang berhubungan dengan ilmu-ilmu qur'an.
Sedang pengumpulan hasil pembahasan dan bidang-bidang tersebut mengenai ilmu-ilmu Quran semua atau sebagian besarnya dalam satu karangan, maka syaikh Muhammada 'Abdul 'azim az-Zarqani menyebutkan didalam kitabnya Manahilul Irfan fi Ulumil Qur'an bahwa ia telah menemukan didalam perpustakaan Mesir sebuah kitab yang ditulis oleh Ali bin Ibrahim bin Sa'id yang terkenal dengan Al-Hufi, judulnya al- Burhan fi 'Ulumil Qur'an yang terdiri atas tiga puluh jilid. Dari ketiga puluh jilid itu terdapat lima belas jilid yang tidak berurutan dan tidak tersusun.
Pengarang membicarakan ayat-ayat Qur'an menurut tertib mushaf, dia membicarakan ilmu-ilmu Qur'an yang dikandung ayat itu secara tersendiri. Masing-masing diberi judul sendiri pula. Dan judul yang umum disebutkan dalam ayat, dengan menuliskan al Qaul fi Qaulihi 'Azza wajalla ( pendapat mengenai firman Allah Azza wa jalla ), lalu disebutnya ayat itu, kemudian dibawah judul itu dicantumkan al Qaul fil I'rab ( pendapat mengenai morfologi ) dibagian ini ia membicarakan ayat dari segi nahwu dan bahasa. Selanjutnya Al Qaul fil Ma'na wat Tafsir ( pendapat mengenai makna dan tafsirannya ) disini ia jelaskan ayat itu berdasarkan riwayat (hadis) dan penalaran. Setelah itu al Qaul fil Waqfi wat Tamam ( pendapat mengenai tanda berhenti dabn tidak) disini ia menjelaskan mengenai waqf ( berhenti ) yang diperbolehkan dan yang tidak. Terkadang qira'at diletakkan dalam judul tersendiri. Yang disebutnya dengan al Qaul fil Qira'at ( pendapat mengenai qira'at ) terkadang ia berbicara tentang hukum-hukum yang diambil dari ayat ketika ayat itu dibacakan.
Dengan metode seperti ini, al Hufi dianggap sebagai orang pertama yang membukukan 'Ulumul Qur'an, ilmu-ilmu Qur'an, meskipun pmebukuannya memakai cara tertentu seperti yang disebutka tadi. Ia wafat pada tahun 330 H.
Kemudian Ibnul Jauzi ( wafat 597 H ) mengikutinya denga menulis sebuah kitab berjudul fununul Afnan fi 'Aja'ibi 'ulumil Qur'an.
Lalu tampil Badruddin az-Zarkasyi ( wafat 794 H ) menulis sebuah kitab lengkap dengan judul Al-Burhan fii ulumilQur`an .
Jalaluddin Al-Balqini (wafat 824 H) memberikan beberapa tambahan atas Al-Burhan di dalam kitabnya Mawaaqi`ul u`luum min mawaaqi`innujuum. Jalaluddin As-Suyuti ( wafat 911 H ) juga kemudian menyusun sebuah kitab yang terkenal Al-Itqaan fii u`luumil qur`an.
Kepustakaan ilmu-ilmu Quran pada masa kebamgkitan modern tidaklah lebih kecil dari pada nasib ilmu-ilmu yang lain.Orang-orang yang menghubungkan diri dengan gerakan pemikiran Islam telah mengambil langkah yang positif dalam mmembahas kandungan Qur`an dengan metode baru pula,seperti kitab i`jaazul quran yang ditulis oleh Musthafa Shadiq Ar-Rafi`i, kitab At-Tashwirul fanni fiil qu`an dan masyaahidul qiyaamah fil qur`an oleh Sayyid Qutb, tarjamatul qur`an oleh syaikh Muhammad Musthafa Al-Maraghi yang salah satu pembahasannya ditulis oleh Muhibuddin al-hatib, masalatu tarjamatil qur`an Musthafa Sabri, An-naba`ul adziim oleh DR Muhammad Abdullah Daraz dan muqaddimah tafsir Mahaasilu ta`wil oleh Jamaluddin Al-qasimi.
Syaikh Thahir Al-jazaairy menyusun sebuah kitab dengan judul At-tibyaan fii u`luumil qur`an. Syaikh Muhammad Ali Salamah menulis pula Manhajul furqan fii u`luumil qur`an yang berisi pembahasan yang sudah ditentukan untuk fakultas ushuluddin di Mesir dengan spesialisasi da`wah dan bimbingan masyarakat dan diikuti oleh muridnya, Muhammad Abdul a`dzim az-zarqani yang menyusun manaahilul i`rfaan fii u`lumil qur`an. Kemudian Syaikh Ahmad Ali menulis muzakkiraat u`lumil qur`an yang disampaikan kepada mahasiswanya di fakultas ushuluddin jurusan dakwah dan bumbingan masyarakan.
Akhirnya muncul mahaabisu fii u`lumil qur`an oleh DR Subhi As-Shalih.Juga ustadz Ahmad Muhammad Jamal menulis beberapa studi sekitar masalah "ma`idah" dalam Qur`an.
Pembahasan tersebut dikenal dengan sebutan u`luumul qur`an, dan kata ini kini telah menjadi istilah atau nama khusus bagi ilmu-ilmu tersebut.
Kata u`lum jamak dari kata i`lmu.i`lmu berarti al-fahmu wal idraak (faham dan menguasai).Kemudian arti kata ini berubah menjadi masalah-masalah yang beraneka ragam yang disusun secara ilmiah.
Jadi, yang dimaksud dengan u`luumul qu`ran ialah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Al-Quran dari segi asbaabu nuzuul."sebab-sebab turunnya al-qur`an",pengumpulan dan penertiban Qur`an.pengetahuan tentang surah-surah Mekah dan Madinah,An-Nasikh wal mansukh, Al-Muhkam wal Mutasyaabih dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Qur`an terkadang ilmu dinamakan juga ushuulu ttafsir (dasar-dasar tafsir) karena yang dibahas berkaitan dengan beberapa masalah yang harus diketahui oleh seorang Mufassir sebagai sandaran dalam menafsirkan Qur`an .
Selengkapnya...

Wali Nikah

Rukun Nikah 1 : Wali Nikah
Paling tidak harus ada 4 (empat) hal pokok yang menjadi rukun atas syahnya sebuah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tidak terpenuhi, batallah status pernikahan itu. Yaitu [1] Wali, [2] Saksi, [3] Ijab Kabul (akad) [4] Mahar.
I. Wali
Keberandaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad nikah itu terjadi antara wali dengan pengantin laki-laki. Bukan dengan pengantin perempuan.
Sering kali orang salah duga dalam masalah ini. Sebab demikianlah Islam mengajarkan tentang kemutlakan wali dalam sebuah akad yang intinya adalah menghalalkan kemaluan wanita. Tidak mungkin seorang wanita menghalalkan kemaluannya sendiri dengan menikah tanpa adanya wali.
Menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar dan pelakunya bisa dianggap berzina. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.)
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali". (HR Ahmad dan Empat)
 Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi".(HR Ahmad). 
1. Siapakah yang bisa menjadi wali ?

Wali tidak lain adalah ayah kandung seorang wanita yang secara nasab memang syah sebagai ayah kandung. Sebab bisa jadi secara biologis seorang laki-laki menjadi ayah dari seorang anak wanita, namun karena anak itu lahir bukan dari perkawinan yang syah, maka secara hukum tidak syah juga kewaliannya. 

2. Syarat Seorang Wali
Islam, seorang ayah yang bukan beragama islam tidak menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini :
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa : 141)
Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah bila menjadi wali bagi anak gadisnya. 
Bulugh, maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga lainnya. 
Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama ISlam, berakal, baligh. 
3. Urutan Wali
Dalam mazhab syafi'i, urutan wali adalah sebagai berikut :
Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli pada nomor urut berikutnya.Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka. 

Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.

Dalam kondisi dimana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.

Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya. 

Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.

4. Kasus Wali ?Adhal : tidak mau menikahkan anak wanitanya ?

Seorang ayah kandung yang tidak mau menikahkan anak gadisnya disebut dengan waliyul adhal, yaitu wali yang menolak menikahkan.

Dalam kondisi yang memaksa dan tidak ada alternatif lainnya, seorang hakim mungkin saja menjadi wali bagi seorang wanita. Misalnya bila ayah kandung wanita itu menolak menikahkan puterinya sehingga menimbulkan mudharat. Istilah yang sering dikenal adalah wali ?adhal.

Namun tidak mudah bagi seorang hakim ketika memutuskan untuk membolehkan wanita menikah tanpa wali aslinya atau ayahnya, tetapi dengan wali hakim. Tentu harus dilakukan pengecekan ulang, pemeriksaan kepada banyak pihak termasuk juga kepada keluarganya dan terutama kepada ayah kandungnya.

Dan untuk itu diperlukan proses yang tidak sebentar, karena harus melibatkan banyak orang. Juga harus didengar dengan seksama alasan yang melatar-belakangi orang tuanya tidak mau menikahkannya.

Sehingga pada titik tertentu dimana alasan penolakan wali ?adhal itu memang dianggap mengada-ada dan sekedar menghalangi saja, bolehlah pada saat itu hakim yang syah dari pengadilan agama yang resmi memutuskan untuk menggunakan wali hakim. Misalnya untuk menghindari dari resiko zina yang besar kemungkinan akan terjadi, sementara ayah kandung sama sekali tidak mau tahu.

Tetapi sekali lagi, amat besar tanggung-jawab seorang hakim bila sampai dia harus mengambil-alih kewalian wanita itu. Dan tentu saja keputusan ini harus melalui proses yang syah dan resmi menurut pengadilan yang ada. Bukan sekedar hakim-hakiman dengan proses kucing-kucingan.

Selengkapnya...

Khitbah / Meminang

1.Pengertian
Makna khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali. Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya.
Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada seorang pemudi yang menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kepada ayahnya. Hak untuk menikahkan anak gadis memang terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan meminangan dan hanya boleh dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain keramaian.
Rasulullah SAW telah bersabda :
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan .... dan rahasiakanlah peminangan.(HR. )
Tindakan ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah sangat menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jadi orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama telah mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.
Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau tidak diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.

2. Khitbah Yang Dibolehkan

Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
Kedua adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu boleh dipinang oleh orang lain.

Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)
3. Khitbah Yang Diharamkan

Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.

Firman Allah:
`Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan.`(al-Baqarah: 235)
Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.

Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w. yang mengatakan sebagai berikut:
`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya.`(Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula:
`Seorang laki-laki tidak boleh meminang pinangan laki-laki lain, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya.`(HR Bukhari)
4. Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah

Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang seorang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan bukan dengan niat untuk menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan agar :
1.Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidak mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa kecewa. Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,`Apakah kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`, jawabnya. Maka dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
2.Untuk mengukuhkan keinginan untuk melakukan peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang mengusik. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dan meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang wanita. Maka nasehat Rasulullah SAW adalah,`Lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(HR. An-Nasai, Tirmizy)
Dan tentu saja seorang wanita yang akan dipinang pun punya hak yang sama untuk melihat calon suaminya itu.

Namun bukan berarti bila dibolehkan melihat calon pasangan adalah boleh melihat semua tubuhnya satu per satu. Hanya wajah dan tapak tangan saja yang boleh dilihat, sedangkan yang selain itu tidak diperkenankan.

Kepada laki-laki diperkenankan untuk melihat wajah seorang wanita secara lebih seksama, lebih dari melihat wajah wanita pada umumnya. Dengan harapan bisa membangkitkan minatnya untuk menikahinya.

Namun bila seorang wanita secara terbuka akan dilihat atau diperiksa pisiknya, pastilah dia akan merasa malu dan tidak percaya diri. Karena itu maka teknik yang bisa dilakukan adalah melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga berfungsi untuk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak merasa telah dilepaskan. Karena itu lah dianjurkan untuk melihat wanita yang akan dikhitbah dengan tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan.

5. Hubungan Antara Laki-laki dan Wanita Yang sudah Dipinangnya

Meski sudah dipinang dan sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua pasangan itu tidak ada bedanya dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada ikatan nikah, maka tidak ada satu pun kebolehan yang diberikan selain dari boleh melihatnya saat pertama kali menentukan pilihan untuk meminang. Namun hal itu tidak diperkenankan untuk dilakukan terus menerus atau pada setiap kesempatan.

Semua larangan yang berlaku pada orang asing juga berlaku pada mereka berdua. Tidak diperkenankan berduaan / khalwat, kalaulah akan mengerjakan hal-hal yang terkait dengan acara pernikahan maka harus ditemani dengan mahramnya. Mereka tidak diperkenankan jalan-jalan berdua untuk belanja keperluan pernikahan. Juga dilarang diskusi hanya berdua untuk perencanaan ke depan. Juga tidak diperkenankan untuk selalu berkomunkasi yang mengarah kepada bentuk-bentuk khalwat, mesi semata-mata dengan telepon, sms atau chatting di internet. Sebab biar bagaimana pun mereka belum lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan dirasa perlu dilakukan, keberadaan mahram sebagai orang ketiga mutlak diwajibkan.

Selengkapnya...

Kriteria Memilih Pasangan Hidup

1. Menentukan Kriteria
Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan dua sisi yang perlu diperhatikan. Pertama, sisi yang terkait dengan agama, nasab, harta maupun kecantikan. Kedua, sisi lain yang lebih terkait dengan selera pribadi, seperti masalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yang terkait dengan masalah pisik termasuk masalah kesehatan dan seterusnya.
a. Masalah Yang Pertama
Masalah yang pertama adalah masalah yang terkait dengan standar umum. Yaitu masalah agama, keturunan, harta dan kecantikan. Masalah ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dalam haditsnya yang cukup masyhur. 
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari, Muslim)
Khusus masalah agama, Rasulullah SAW memang memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebih menguntungkan ketimbang istri yang kemampuan agamanya masih setengah-setengah. Sebab dengan kondisi yang masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras untuk mendidiknya. Itupun kalau suami punya kemampuan agama yang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tidak mau suami harus `menyekolahkan` kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yang baik.

Tentu saja yang dimaksud dengan sisi keagamaan bukan berhenti pada luasnya pemahaman agama atau fikrah saja, tetapi juga mencakup sisi kerohaniannya (ruhiyah) yang idealnya adalah tipe seorang yang punya hubungan kuat dengan Allah SWT. Secara rinci bisa dicontohkan antara lain :
Aqidahnya kuat 
Ibadahnya rajin
Akhlaqnya mulia
Pakaiannya dan dandanannya memenuhi standar busana muslimah
Menjaga kohormatan dirinya dengan tidak bercampur baur dan ikhtilath dengan lawan jenis yang bukan mahram
Tidak bepergian tanpa mahram atau pulang larut
Fasih membaca Al-Quran Al-Kariem
Ilmu pengetahuan agamanya mendalam
Aktifitas hariannya mencerminkan wanita shalilhah
Berbakti kepada orang tuanya serta rukun dengan saudaranya
Pandai menjaga lisannya
Pandai mengatur waktunya serta selalu menjaga amanah yang diberikan kepadanya
Selalu menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecil
Pemahaman syariahnya tidak terbata-bata
Berhusnuzhan kepada orang lain, ramah dan simpatik
Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorang muslim untuk memilih wanita yang berasal dari keluarga yang taat beragama, baik status sosialnya dan terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri dari nasab yang baik itu, diharapkan nantinya akan lahir keturunan yang baik pula. Sebab mendapatkan keturunan yang baik itu memang bagian dari perintah agama, seperti yang Allah SWT firmankan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. ( QS. An-Nisa : 9)
Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan yang kurang baik nasab keluarga, seperti kalangan penjahat, pemabuk, atau keluarga yang pecah berantakan, maka semua itu sedikit banyak akan berpengaruh kepada jiwa dan kepribadian istri. Padahal nantinya peranan istri adalah menjadi pendidik bagi anak. Apa yang dirasakan oleh seorang ibu pastilah akan langsung tercetak begitu saja kepada anak.
Pertimbangan memilih istri dari keturunan yang baik ini bukan berarti menjatuhkan vonis untuk mengharamkan menikah dengan wanita yang kebetulan keluarganya kurang baik. Sebab bukan hal yang mustahil bahwa sebuah keluarga akan kembali ke jalan Islam yang terang dan baik. Namun masalahnya adalah pada seberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan berpengaruh kepada calon istri. Selain itu juga pada status kurangbaik yang akan tetap disandang terus ditengah masyarakat yang pada kasus tertentu sulit dihilangkan begitu saja. Tidak jarang butuh waktu yang lama untuk menghilangkan cap yang terlanjur diberikan masyarakat.
Maka bila masih ada pilihan lain yang lebih baik dari sisi keturunan, seseorang berhak untuk memilih istri yang secara garis keturunan lebih baik nasabnya.

b. Masalah Yang Kedua

Masalah kedua terkait dengan selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya. Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yang wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga dan lingkungannya. 

Intinya, meski pun dari sisi yang pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yang kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif adalah hal yang tidak bisa disepelekan begitu saja. Karena terkait dengan hak setiap individu dan hubungannya dengan orang lain. 

Sebagai contoh adalah kecenderungan dasar yang ada pada tiap masyarakat untuk menikah dengan orang yang sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tidak ada kaitannya dengan masalah fanatisme darah dan warna kulit, melainkan sudah menjadi bagian dari kecenderungan umum di sepanjang zaman. Dan Islam bisa menerima kecenderungan ini meski tidak juga menghidup-hidupkannya. 

Sebab bila sebuah rumah tangga didirikan dari dua orang yang berangkat dari latar belakang budaya yang berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbul hal-hal yang secara watak dan karakter sulit dihilangkan. 

Contoh lainnya adalah selera seseorang untuk mendapatkan pasangan yang punya karakter dan sifat tertentu. Ini merupakan keinginan yang wajar dan patut dihargai. Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yang lembut atau yang macho, merupakan bagian dari selera seseorang. Atau sebaliknya, seorang laki-laki menginginkan punya istri yang bertipe wanita pekerja atau yang tipe ibu rumah tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yang menjadi haknya dalam memilih.

Islam memberikan hak ini sepenuhnya dan dalam batas yang wajar dan manusiawi memang merupakan sebuah realitas yang tidak terhindarkan. 
 
2. Melihat Langsung Calon Yang Terpilih

Seorang muslim apabila berkehendak untuk menikah dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dapat menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian, dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.

Ini adalah justru karena mata merupakan duta hati dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.
Dari Abu Hurairah ra berkata `Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.` (Riwayat Muslim)
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan kepadanya:`Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.` Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat yaitu muka dan dua tapak tangan, tetapi muka dan dua tapak tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai berikut:
`Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah.` (Riwayat Abu Daud)
3. Batasan Untuk Melihat

Sementara ulama ada yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu sebagian ahli penyelidik memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.

Selanjutnya mereka berkata: bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara` ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: `... kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya.`

Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya: `Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.`

Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi manusia.

Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat. Ekstrimis kanan maupun kiri adalah suatu hal yang amat ditentang oleh jiwa Islam
Selengkapnya...

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Dalam pertemuan sebelumnya, kita telah membahas kajian tentang anjuran untuk menikah. Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah.
Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.
1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)
2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,\"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Selengkapnya...

Anjuran Untuk Menikah

Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :
a. Menikah Adalah Sunnah Para Nabi dan Rasul
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa r bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna', [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
Hinna' artinya adalah memakai pacar kuku. Namun sebagian riwayat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan Hinna' melainkan Haya' yang maknanya adalah rasa malu.
b. Menikah Adalah Bagian Dari 'Tanda' Kekuasan Allah SWT.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
c. Menikah Adalah Salah Satu Jalan Untuk Menjadikan Seseorang Kaya
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
d. Menikah Adalah Ibadah Dan Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).

e. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.
Abu Qilabah mengatakan "Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: 'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.
Kemudian turunlah ayat:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas." (al-Maidah: 87)
Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
"Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: 'Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.'" (Riwayat Bukhari)
Said bin Abu Waqqash berkata:
"Rasulullah s.a.w. menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (Riwayat Bukhari)
Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (Riwayat Bukhari)
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan --wajib hukumnya-- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:
"Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya." (an-Nur 32)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
f. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup
Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf : 12)
Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.(QS. An-Najm : 45)
Selengkapnya...

Mengirim Pahala Buat Orang Meninggal

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdo'a dan mengahadiahkan pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia. Masalah ini seringkali menjadi titik perbedaan antara berbagai kelompok masyarakat. Dan tidak jarang menjadi bahan perseteruan yang berujung kepada terurainya benang persaudaraan.
Seandainya umat Islam ini mau duduk bersama mengkaji semua dalil yang ada, seharusnya perbedaan itu bisa disikapi dengan lebih dewasa dan elegan.
Kita akan mempelajari tiga pendapat yang terkait dengan masalah ini lengkap dengan dalil yang mereka pakai. Baik yang cenderung mengatakan tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah wafat, atau yang mengatakan sampai atau yang memilah antara keduanya. Sedangkan pilihan anda mau yang mana, semua kembali kepada anda masing-masing.
1. Pahala Tidak Bisa Sampai
Orang mati tidak bisa menerima pahala ibadah orang yang masih hidup. Dalil atau hujjah yang digunakan adalah berdasarkan dalil:
"Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (QS. An-Najm:38-39)
" Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan" (QS. Yaasiin:54)
" Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". (QS. Al Baqaraah 286)
Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:
"Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo'akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya" (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa'I dan Ahmad).
Bila Anda menemukan orang yang berpendapat bahwa orang yang sudah wafat tidak bisa menerima pahala ibadah dari orang yang masih hidup, maka dasar pendapatnya antara lain adalah dalil-dalil di atas.
Tentu saja tidak semua orang sepakat dengan pendapat ini, karena memang ada juga dalil lainnya yang menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan sampainya pahala ibadah yang dikirmkan / dihadiahkan kepada orang yang sudah mati.

2. Ibadah Maliyah Sampai Dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai
Pendapat ini membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit.
Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur'an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi'i dan pendapat Madzhab Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:
"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum" (HR An-Nasa'I).
Namun bila ibadah itu menggunakan harta benda seperti ibadah haji yang memerlukan pengeluaran dana yang tidak sedikit, maka pahalanya bisa dihadiahkan kepada orang lain termasuk kepada orang yang sudah mati. Karena bila seseorang memiliki harta benda, maka dia berhak untuk memberikan kepada siapa pun yang dia inginkan. Begitu juga bila harta itu disedekahkan tapi niatnya untuk orang lain, hal itu bisa saja terjadi dan diterima pahalanya untuk orang lain. Termasuk kepada orang yang sudah mati.
Ada hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sedekah dan haji yang dilakukan oleh seorang hamba bisa diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya dua hadits berikut ini :
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:" Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:" saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya" (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:" Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari)
3. Semua Jenis Ibadah Bisa Sampai
Do'a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo'a :" Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami" (QS Al Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
a. Shalat Jenazah.
Tentang do'a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda:
" Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW - setelah selesai shalat jenazah-bersabda:" Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka" (HR Muslim).
b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
Tentang do'a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda:
Dari Ustman bin 'Affan ra berkata:" Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:" mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya" (HR Abu Dawud)
c. Doa Saat Ziarah Kubur
Sedangkan tentang do'a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh 'Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW:
" bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ? Rasul SAW menjawab, "Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu'min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya -insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).
d. Sampainya Pahala Sedekah Untuk Mayit
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:" Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:" saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya" (HR Bukhari).
e. Sampainya Pahala Saum Untuk Mayit
Dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:" Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya" (HR Bukhari dan Muslim)
f. Sampainya Pahala Haji Badal Untuk Mayit
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:" Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari)
g. Membayarkan Hutang Mayit
Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:
Artinya:" Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya" (HR Ahmad)
h. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur'an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur'an yang berupa perbuatan dan niat.
Menurut pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat.
Tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat. Namun sebagai muslim yang baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Karena bila hal itu yang diupayakan, hanya akan menghasilkan perpecahan dan kerusakan persaudaraan Islam.
Sudah waktunya bagi kita untuk bisa berbagi dengan sesama muslim dan berlapang dada atas perbedaan / khilafiyah dalam masalah agama. Apalagi bila perbedaan itu didasarkan pada dalil-dalil yang memang mengarah kepada perbedaan pendapat. Dan fenomena ini sering terjadi dalam banyak furu` (cabang) dalam agama ini. Tentu sangat tidak layak untuk menafikan pendapat orang lain hanya karena ta`asshub atas pendapat kelompok dan golongan saja.
Selengkapnya...

La Tahzan Inna Allah ma'na

Ya Allah!
{Semua yang ada di langit dan di bumi selalu meminta pada-Nya. Setiap waktu
Dia dalam kesibukan.}
(QS. Ar-Rahman: 29)
Ketika laut bergemuruh, ombak menggunung, dan angin bertiup
kencang menerjang, semua penumpang kapal akan panik dan menyeru: "Ya
Allah!"
Ketika seseorang tersesat di tengah gurun pasir, kendaraan menyimpang
jauh dari jalurnya, dan para kafilah bingung menentukan arah perjalanannya,
mereka akan menyeru: "Ya Allah!"
Ketika musibah menimpa, bencana melanda, dan tragedi terjadi,
mereka yang tertimpa akan selalu berseru: "Ya Allah!"
Ketika pintu-pintu permintaan telah tertutup, dan tabir-tabir
permohonan digeraikan, orang-orang mendesah: "Ya Allah!"
Ketika semua cara tak mampu menyelesaikan, setiap jalan terasa
menyempit, harapan terputus, dan semua jalan pintas membuntu, mereka
pun menyeru: "Ya Allah!"
Ketika bumi terasa menyempit dikarenakan himpitan persoalan hidup,
dan jiwa serasa tertekan oleh beban berat kehidupan yang harus Anda pikul,
menyerulah:"Ya Allah!"
Kuingat Engkau saat alam begitu gelap
gulita, dan wajah zaman berlumuran debu hitam
Kusebut nama-Mu dengan lantang di saat fajar menjelang,
dan fajar pun merekah seraya menebar senyuman indah

Pingin Lengkap Donwload Aja PDF nya
Link

Selengkapnya...

Menggagas Sastra Religius yang Berkualitas

Maraknya sastra religius belakangan ini memang menggembirakan. Hanya saja, ada sebuah tantangan besar yang perlu dipikirkan terkait dengan mutu atau kualitas sastra religius itu. Sebab, bagaimanapun sastra itu bermain dalam wilayah estetika.
Oleh: Mashuri
Perkembangan sastra religius memang marak akhir-akhir ini. Hanya saja, ada yang perlu dipikirkan terkait dengan kualitas estetika dan pemahaman pada masalah religiusitasnya. Mengapa demikian? Dalam konteks sastra religius, pandangan umum menangkap bahwa yang dinamakan sastra religius adalah sastra atau karya sastra yang mengusung lambang-lambang agama, baik itu Islam, Kristen dan lainnya. Dengan begitu, penyebutan beberapa metafor dalam karya itu mengacu pada kekhasan dari sebuah agama. Tak heran bila posisi sastra religius selalu mengacu pada agama formal. Hanya saja, konsepsi umum itu mendaptkan penyangkalan yang cukup signifikan dari beberapa teks sastra yang memiliki kandungan religiusitas tinggi.
Salah satunya dari Jalaludin Rumi, seorang sufi dan penyair Persia terkemuka. Salah satu puisinya yang dikenal dalam hal ini adalah:
Jangan tanya apa agamaku
bukan Yahudi
bukan Zoroaster
bukan pula Islam
Karena aku tahu
begitu suatu nama kusebut
begitu Anda memberikan arti yang
lain
daripada makna yang hidup di hatiku
Abu Mansur Al Hallaj (tokoh sufi dikenal dengan ungkapan ektasenya: Anal Haq), juga pernah menulis gagasannya tentang religiusitas dan agama: Aku telah renungkan agama-agama, yang membuatku berusaha keras untuk memahaminya. Dan aku baru sadar bahwa agama-agama itu, kaidah-kaidah unik, dengan sejumlah cabang.
Di sisi lain yang bermain dalam konteks agama-agama formal adalah yang terkait dengan dogma, sehingga kungkungan adanya konsep realisme dogmatis atau idealis dogmatis begitu mewarnai konstruksi dan penyebutan sastra religius itu. Dalam satu sisi, hal ini hampir sama dengan konsep realisme sosial yang digagas dalam sastra-sastra marxis, terlebih komunis.
Poisisi ini tidak akan menemukan titik tertingginya, jika acuannya memang benar-benar sangat formalis, karena selama ini religiusitas dipahami sebagai sebuah kualitas keagamaan. Dalam satu sisi religiusitas berbeda dengan sitem religi. Religiusitas tidak hanya berkutat pada masalah ketuhanan yang digariskan agama formal. Religiusitas lebih mengarah pada kesadaran ketuhanan yang termanifestasikan dalam nilai-nilai dan asas kemanusiaan.
Jadi posisinya tidak hanya transeden dalam arti teologi, tetapi juga imanen. Dalam kerangka Islam, tendensi yang diemban bukan hanya hubungan dengan Tuhan (hablum minallah), tetapi juga fungsi sosialnya, hubungan dengan sesamanya (hablum minan nas). Jadi posisi manusia juga diperhatikan, dan yang menjadi acuan adalah faktor kemanusiaan yang luas, yang menjadi landasan dari sebuah bangunan keagamaan. Dengan demikian, bangunan estetis yang terkonstruksi dalam sastra religius tidak mengacu pada dogma yang bermain dalam tataran hukum positivisme atau syariah.
Dalam masalah keindahan, Sayyed Husein Nasr mengungkap bahwa dalam keindahan itu terdapat pengetahuan tertinggi dan kesucian, sehingga seni-seni tradisional yang meliputi jiwa murni seharusnya memang dikembangkan, sebab posisi kemanusiaan benar-benar terpelihara. Di sini, posisi agama tidak lagi beban dalam upaya mengejawantahkan ekspresi dalam wilayah estetika dan proses kreatif.
Kondisi ini akan berlaku, jika pemahaman agama tidak terkungkung dalam sebuah bangunan struktur yang merujuk pada penafsiran tunggal. Dalil-dalil yang mengacu pada pemahaman yang dangkal pada kebebasan dan pembebasan ekspresi dalam seni memang harus ditafsir-ulangkan. Pembacaan tidak lagi bersifat heuristik, tetapi hermeneutik, dengan mengacu tiadanya prasangka dan proses penafsiran atau pembacaan itu merupakan bagian dari sejarah itu sendiri, seperti ide hermeneutika yang pernah digagas Gadamer.
Dengan landasan kemanusiaan, pembacaan terhadap realitas keagamaan itu bisa pula menggunakan strategi dekonstruksi Derrida, dengan paradigma bahwa sebuah teks itu tidak utuh. Ia memiliki celah dan jarak pemaknaan. Bisa pula dengan discourse Foucault dengan melihat asal pengetahuan dan konteks terjadinya teks. Umpamanya, jika agama formal melarang menvisualkan manusia, maka posisi seni tidak lagi terlarang menvisualkan manusia, dengan mempertimbangkan kembali bahwa manusia tidak lagi manifestasi dari ‘Tuhan’. Ada jarak pemaknaan dan rentang waktu dan bergesernya penafsiran. Di sisi lain, religiusitas dikembalikan pada posisi asali, tidak lagi apriori pada ‘the other’ atau manusia lain di luar keyakinan sendiri.
Hal itu karena dengan merujuk pada sifat Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yang tidak lagi memberikan previliese dengan mengedepankan binary oposotion dalam pemihakan kebenaran atau memberi keistimewaan pada pihak-pihak tertentu, maka konsepsi religiusitas itu tidak hanya membentur dinding konsep status quo. Sebab, ambiguitas pada realitas bisa memberikan nilai tambah bahwa seni, sastra dan budaya bisa menelusup dalam bayang Tuhan dalam memahami realitas kemanusiaan. Ia, seni dan sastra religius, bisa jadi tidak sekedar pengejawantahan nilai-nilai agama. Religiusitas menjelma ruh atau nyawa dari konstruksi kebudayaan yang mengusung humanisme.
Mungkin yang perlu dikedepankan di sini, bahwa proses penciptaan karya-karya religius tidak harus terjebak pada dogma agama. Ia bersifat bebas dan merupakan proses pembebasan juga. Bisa menggunakan lambang-lambang agama formal sebagai bahan, hanya saja ada pertanggung jawaban estetik. Dalam hal ini, bisa berupa sebagai pengangkatan pada celah dan sisi yang perlu diperbaiki dari agama itu, yang mungkin lebih menekankan pada aturan-aturan rutinitas dan tidak sampai pada penghayatan yang menyusup hingga tulang sumsum, dengan sentral masih berkutat dan berpihak pada sisi kemanusiaannya.
Erich From dalam To Have or To Be pernah menegaskan, religiustitas merupakan ornamen dari watak sosial yang harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan religius yang sudah melekat pada diri manusia, sebagai kebutuhan asasi. Ia mesti tidak berkaitan dengan sistem yang berhubungan dengan Tuhan atau berhala, melainkan pada sistem pemikiran atau tindakan yang memberikan pada individu suatu kerangka oroentasi dan suatu objek kebaktian. Hal ini mengacu pula pada konsep agama yang membebaskan yang digagas Fromm dalam Religion dan Psychoanalysis. Seperti juga yang ditulis Nietzsche dalam Also Sprach Zarathustra: “Aku butuh Tuhan yang mengerti bagaimana menari”.
Dalam sastra Indonesia modern, sastra religius yang paling baik masih dipegang oleh cerpen AA Navis dalam Robohnya Surau Kami. Dalam cerpen yang kental dengan tradisi Minang yang memang ketat dalam masalah agama, cerpen itu sepenuhnya mengusung nilai-nilai religiusitas yang tidak mempermasalahkan aspek religius dalam penyebutan Tuhan dalam agama formal, tetapi lebih menekankan pada faktor manusianya, dengan jalan menggugah keberadaan manusia itu sendiri dalam sistem religi yang berkembang di sana. Bahkan, dalam satu sisi, cerpen ini mempertanyakan nilai terdalam dari sistem religi itu, dengan memunculkan nilai-nilai religiustitas yang perlu ditumbuhkembangkan. Bahkan, ‘surau’ bisa pula dianggap sebagai penanda dari sebuah kebobrokan sistem yang hanya mengedepankan sebuah tatanan formal dan mapan dari sebuah agama.
Tradisi Sastra Sufi
Dalam tradisi sastra klasik yang berkembang di Indonesia, karya-karya yang ada menyaran pada sastra didaktis, sastra yang berpretensi pada masalah pengemban misi pendidikan, tuntunan dan ajaran. Kenyataan itu bisa ditemui dalam tradisi Jawa Klasik dan Melayu Klasik.
Mungkin hal itu bisa dimaklumi, karena dalam tradisi sastra klasik Indonesia, sastra memang sebagai alat. Bahkan ada yang lebih ektrem, dengan acuan yang terpenting adalah tujuan (ghayah) dari pada jalan atau alat (washilah). Konsepsi antara ghayah dan washilah itu menjadi tidak sehat dan mengganggu, ketika di antara keduanya ada yang mendapatkan posisi istimewa. Perlu ditegaskan, ketika kondisi realitas sudah hiperrealitas, maka pembongkaran pada dikotomi itu sebuah keharusan. Dengan mengandaikan dalam ghayah terdapat inti dari washilah dan sebaliknya. Sebab hasil akhir itu sangat dipengatuhi proses ‘menjadi’. Bahkan ‘proses’ itu menjadi penentu. Dalam sastra. perdebatan antara bentuk dan isi ini memang sudah selesai.
Berkaitan dengan masalah dualitas itu, akan sedikit tertolong jika mengacu pada tradisi sastra sufi, terutama sastra sufi yang berkembang di Timur Tengah. Dalam Manthiqut Thair karya Faridudin Athtar, nuansa religiusitas masih sangat kental, dengan kandungan estetika yang brilian. Bahkan, terkait masalah hubungan antara fisik dan batin, Athtar pernah berkata:
Ketika jiwa disatukan dengan raga, maka ia pun bagian dari keseluruhan itu: Belum pernah ada pesona yang mengagumkan seperti itu. Jiwa punya peranan dalam apa yang rendah; terbentuklah paduan antara tanah liat yang pekat dan ruh yang murni. Karena paduan ini, insan pun menjadi yang paling mengagumkan dari segala rahasia.
Hal senada juga terdapat dalam rubai Omar Qayyam, Diwan Al Hallaj, Masnawi Rumi, Mujanat Rabiah Adawiyah dan beberapa sastrawan sufi lainnya. Seperti yang ditegaskan Ibn Arabi (tokoh sufi, pencetus paham wahdatul wujud):
Hariku telah mampu untuk setiap bentuk
dialah padang bagi seekor kijang
dan sebuah biara bagi Nasrani
Dialah pula bagi berhala dan Ka’bah bagi berhaji
Dialah lembar dari Taurat dan Kitab Quran yang suci
Ke mana pun onta-onta cinta itu berangkat
Ke sana jualah agama dan imanku melekat
Lewat keindahan, realitas absolut yang menjadi tujuan terwujud dan termanifestasikan. Jika acuannya pembebasan, pembebasan esoterik itu dalam terlaksana. Dalam sastra sufi, tidak lagi dibedakan antara alat dan tujuan. Posisi keduanya sama, tidak ada yang diperalat. Apalagi, para sufi itu menyuarakannya dalam kondisi fana’ (ekstase ketuhanan).
Dalam puisi Barat modern yang menghadirkan lanskap spiritual dan religiusitas juga cukup banyak. Diantanya, seperti penyair Welsh Dylan Thomas. Berikut kutipan puisinya:
Terlalu bangga untuk mati, hancur dan buta ia mati
jalan yang paling gelap, dan tak bisa ditolak
orang lembut dan dingin berani dalam kebanggan yang sempit
merasa tidak berdosa, ia takut pada kematiannya
karena ia membenci tuhannya, tetapi siapakah ia adalah biasa
Orang tua lagi ramah berani dalam kebanggan yang menyala

Dalam tradisi sastra Jawa, bisa dilihat pada beberapa karya klasik. Posisi estetika juga masih menjadi pertaruhan, kendatipun mendapat muatan yang luar biasa. Konvensi macapat yang meliputi guru gatra, guru wilangan dan guru lagu juga masih tertata. Hal itu ampak pada karya-karya Yosodipuro I, Yosodipuro II, Ronggowarsito, Paku Buwana IV dan Mangkunegara IV. Dalam karya-karya mereka, kendatipun unsur didaktik tentang religi dan pengajaran juga kental, tetapi alur keindahan yang menjadi jiwa dari wailayah estetika tetap dipertahankan dan menjadi acuan. Seperti yang tersirat dalam Wedhatama:

Samengko ingsun tutur
sembah catur supaya lumuntur
Dhingin raga, cipta, jiwa, rasa, kaki
ing kana lamun tinemu

Perlu ditekankan, dalam tradisi sastra sufi atau suluk dalam tradisi Jawa, posisi formalitas agama memang diabaikan, seperti ide yang ada pada puisi Rumi di awal tulisan ini, sebab dalam jenis sastra sufi memang bermain dalam wilayah-wilayah ‘menembus batas’. Umumnya, sastra sufi memamng mengedepankan sisi terdalam dari manusia, karena sikap kemanusiaan manusia itu bisa menjadi ukuran kedekatan seorang manusi dengan Tuhannya. Dalam tradisi sastra sufi, konsepsi humanisme dalam kerangka sastra religius menemukan bentuknya yang paling konkrit dan jelas.
Sebuah Tantangan
Maraknya sastra religius belakangan ini memang menggembirakan. Hanya saja, ada sebuah tantangan besar yang perlu dipikirkan terkait dengan mutu atau kualitas sastra religius itu. Sebab, bagaimanapun sastra itu bermain dalam wilayah estetika. Dari sini, ada semacam agar aspek religiusitas yang merambah segala relung-relung terdalam dari manusia dengan segala absurditasnya juga mendapat tempat yang seimbang dalam sastra religius, tanpa ada pemaksaan pada aspek-aspek dogmatik dan terjebak pada khotbah. Sebab, bagaimanapun wilayah seni dan sastra berbeda dengan wilayah agama.
Selengkapnya...

"Wow, Aku Bisa Menulis!"

Suatu ketika, setelah mencetak prestasi besar dalam sejarah kehidupannya sebagai atlet bola basket, Michael Jordan ditanya oleh seorang wartawan televisi terkenal. "Apa yang membuat Anda mampu melesakkan bola hingga mendekati angka 50 poin?" Jordan menjawab sembari mata-tajamnya menatap mata sang wartawan, "Keinginan. Saya memang mempunyai keinginan untuk mencetak angka yang banyak dalam setiap pertandingan."
Keinginan? Sekali lagi, apakah hanya keinginan yang mampu memotivasi Jordan untuk berprestasi dalam setiap pertandingan bola basketnya? Mari, pertanyaan ini tidak usah kita jawab lebih dahulu. Saya akan mengajak Anda untuk berpindah dari Jordan ke Covey. Dalam buku berpengaruhnya, The 7 Habits, Stephen R. Covey bercerita. Covey bercerita tentang apa sih yang dimaksudkan dengan "habit" atau kebiasaan itu. Katanya, kebiasaan merupakan titik pertemuan antara pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan keinginan (desire).
Lalu di dalam bukunya itu, Covey membuat gambar untuk lebih menjelaskan apa yang dimaksud dengan titik pertemuan. Gambar itu terdiri atas tiga lingkaran, yang di dalam setiap lingkaran tertulis kata pengetahuan, keterampilan, dan keinginan. Ketiga lingkaran itu lalu dipertemukan dan di tengah-tengah pertemuan ketiga lingkaran itu diberi arsir (raster) dan terciptalah apa yang didefinisikan dengan kebiasaan. Apa sebenarnya yang diinginkan Covey dengan menciptakan ketiga hal itu?
"Pengetahuan adalah paradigma teoretis, 'apa yang harus dilakukan' dan 'mengapa', "tulis Covey. "Keterampilan adalah 'bagaimana melakukannya'. Dan keinginan adalah motivasi, 'keinginan untuk melakukan'. Agar sesuatu bisa menjadi kebiasaan dalam hidup kita, kita harus mempunyai ketiga komponen tersebut." Mari, kita berhenti sejkenak di sini dan merenungkan secara intens apa yang kita peroleh dari semua ini? Dari ucapan Jordan sekaligus kata-kata Covey?
Michael Jordan, salah satu atlet terbaik yang pernah dilahirkan oleh NBA, adalah olahragawan bola basket yang dikenal memiliki keterampilan sangat tinggi dalam bermain basket. Bahkan Jordan sempat disemati oleh sebuah istilah yang, bisa jadi, hanya dimiliki oleh pesawat terbang: Air Jordan! Dan dalam sebuah film, Space Jam, Jordan sempat dilukiskan sebagai pebasket yang tidak punya lawan-tanding di bumi ini sehingga harus dicarikan lawan-tanding dari planet lain.
Saya kira pengetahuan Jordan tentang olahraga basket juga tak kalah hebat dari keterampilannya memainkan bola basket itu sendiri. Bahkan, sebuah buku yang ditulis oleh seorang penceramah motivasi dan inspirasi terkemuka di Amerika, Pat Williams--How To Be Like Michael Jordan (Kaifa, 2002)--menunjukkan bahwa pengetahuan kebolabasketan Jordan telah membuatnya menciptakan aturan-aturan kehidupan yang membuat dirinya meraih prestasi tinggi baik di lapangan basket maupun di kehidupan yang lebih luas. Jordan adalah teladan kedisiplinan, tak kenal menyerah, dan pekerja keras dalam meraih sebuah hasil.
Bagaimana dengan keinginan (desire) Jordan dalam meraih prestasi tinggi ketika bermain bola basket? Inilah, menurut saya, salah satu aspek penting yang dimiliki Jordan. Jarang ada seorang atlet berprestasi atau tokoh-tokoh hebat yang mengeluarkan pernyataan seperti Jordan. Sebagaimana saya tulis di awal bahwa yang mendorongnya meraih prestasi tinggi adalah keinginan. Bisa jadi, Jordan punya pengetahuan dan keterampilan tinggi dalam bermain bola basket. Namun, apa jadinya apabila Jordan tak punya keinginan untuk meraih prestasi tinggi?
Tentu saja, ada kemungkinan, Jordan tak bisa seperti Jordan saat ini apabila tidak memiliki keinginan. Keinginan--meskipun sulit diprediksi bagaimana kita dapat merasakan memilikinya dan caranya supaya kita punya keinginan--merupakan unsur pembeda yang sangat penting antara apakah orang "hebat" yang satu dan orang hebat yang lain dapat meraih sukses. Meskipun ada dua orang yang sama hebatnya berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, kedua orang ini secara sangat jelas dapat memiliki nasib berbeda apabila diukur dari sisi keinginan.
Lalu apa kaitan keinginan dengan kegiatan menulis?
*
Pembaca yang budiman, pada akhir Mei 2003 lalu, saya, selaku koordinator Mizan Writing Society (Masyarakat tulis Mizan [MTM]), mencoba melakukan aksi di Pesta Buku Jakarta. Aksi yang saya lakukan adalah membuka Klinik Baca-Tulis. Sifat aksi ini dapat dikatakan sebagai semacam "pelayanan" kepada masyarakat. Bisa jadi, klinik itu juga merupakan peniruan persis dari aksi Posyandu atau Poliklinik yang menggarap kesehatan masyarakat.
Benar bahwa Klinik Baca-Tulis yang diselenggarakan oleh MTM--bekerja sama dengan Penerbit Mizan di Pesta Buku Jakarta--tersebut memang mencontoh praktik-praktik poliklinik atau posyandu yang telah tersebar luas di tengah masyarakat. Klinik yang didirikan MTM dimaksudkan untuk membantu masyarakat luas dalam memecahkan problem-problem membaca dan menulis yang, mungkin, melilit mereka.
Memang, saya sebagai "dokter" di klinik tersebut tidak sebagaimana dokter beneran yang memberikan obat. Saya hanya mengajak para pengunjung yang datang ke klinik saya untuk mengobrol--tepatnya, membagikan pengalaman membaca dan menulis. Pada saat menyusun skenario bagaimana nantinya klinik ini berjalan, saya mengusulkan agar setiap pengunjung dapat menuliskan lebih dahulu apa saja yang mau diobrolkan. Saya beranggapan bahwa dengan menuliskan lebih dahulu apa yang mau diobrolkan tentulah akan memudahkan saya, terutama, untuk mempersiapkan obrolan-bandingan.
Juga, saya menganggap bahwa apabila seseorang dapat menuangkan secara tertulis persoalan yang menggayuti benak dan hatinya--terutama berkaitan dengan kegiatan membaca dan menulis--maka orang yang menuliskan persoalannya tersebut akan lebih mudah mengomunikasikan dan menikmati perbincangan yang terjadi. Saya juga merancang agar mekanisme klinik berjalan secara sangat personal. Artinya saya, sebagai "dokter", memang melakukan obrolan secara "face to face" dan pribadi.
Dengan mengobrol secara pribadi, biasanya orang lebih dapat terbuka dan total dalam mengeluarkan persoalannya. Apalagi persoalan yang ingin diungkapkan ini sebenarnya persoalan yang biasa dan, bisa jadi, melanda semua orang namun sangat urgen. Dan, meniru terapi berbicara dan menulis yang dilakukan oleh psikolog James W. Pennebaker, saya juga ingin menjadikan keterbukaan atau kesediaan mengalirkan secara bebas apa yang dipikirkan seseorang itu dapat membantunya dalam mengatasi tekanan.
Namun, apa yang terjadi dengan klinik perdana yang saya rintis ini? Skenario itu ternyata berantakan. Tiba-tiba saja ada banyak sekali orang yang datang dan mengerubung saya. Saya kemudian dibanjiri oleh banyak sekali pertanyaan yang bermacam-macam. Ada pertanyaan yang bisa saya tangkap secara jelas, dan juga, kadang, ada yang tidak dapat saya cerna. Akhirnya, saya pun harus melayani para pengunjung secara massal. Dan pengunjung tak berhenti bertanya. Saya pun harus terus berbicara, berbicara, dan berbicara.
*
Salah satu hal yang saya catat dan menarik untuk saya bagikan kepada para pembaca adalah antusiasme pengunjung. Rata-rata para pengunjung klinik saya itu memiliki "keinginan-kuat" untuk dapat membaca buku secara baik, rutin, dan akhirnya menjadi kebiasaan. Selain itu, mereka juga ingin dapat menuliskan seluruh pengalaman menariknya sehingga dapat dibagikan dan kemudian dibaca oleh orang lain. Saya kira--mengikuti Jordan dan juga teori Covey tentang kebiasaan--apa yang saya jumpai itu merupakan fenomena menarik. Saya katakan menarik lantaran sudah kerap terdengar di lingkungan kita bahwa budaya membaca--apalagi budaya menulis--masyarakat Indonesia itu rendah.
Meskipun data yang saya kumpulkan tidak sahih atau kurang memenuhi syarat untuk dijadikan referensi, namun saya merasakan sendiri betapa antusiasmenya para pengunjung yang datang ke klinik saya. Saya kemudian menebak-nebak sendiri kenapa mereka mengikuti klinik saya secara antusias. Atau, dalam bahasa lain, saya kok sangat yakin bahwa para pengunjung klinik saya itu sudah menyimpan "keinginan" yang sangat besar untuk dapat membaca dan menulis buku. Hanya kapan "keinginan" itu dapat diledakkan oleh mereka, mereka tidaklah mengetahuinya.
Ada dua hal yang perlu saya sampaikan di sini. Pertama, kalau itu benar--yaitu, dugaan saya bahwa mereka memang punya "keinginan"--maka saya kira apa yang disimpan oleh para pengunjung klinik saya itu dapat mengubah keadaan mereka. Sebab, mengikuti Jordan, keinginan mampu memotivasi seseorang untuk meraih sebuah prestasi. Dan apabila saja keinginan membaca dan menulis buku secara baik yang dimiliki para pengunjung klinik saya itu benar-benar mendorong mereka untuk melakukan kebiasaan membaca dan menulis secara sedikit demi sedikit, setiap hari, tentulah mereka akan menguasai keterampilan dan memiliki pengetahuan membaca dan menulis.
Kedua, kalau itu salah--yaitu mereka sebenarnya memang tidak punya keinginan sebelumnya--maka dengan merangsang mereka dalam bentuk pembukaan klinik sebagaimana yang saya rancang itu, sebenarnya tak sedikit orang yang kemudian berhasil memunculkan keinginan untuk bisa memiliki pengetahuan dan menguasai keterampilan membaca dan menulis. Saya percaya bahwa keinginan dapat diciptakan. Apabila seseorang berhasil merumuskan manfaat tentang apa saja yang ingin dilakukannya, tentulah orang itu dapat memunculkan keinginannya secara hebat.
Terlepas dari semua apa yang saya uraikan, Klinik Baca-Tulis milik MTM ini nantinya memang ingin, pertama-tama, menampung keluhan dan semacamnya berkaitan dengan buku, membaca, dan menulis. Kami menyadari betapa tidak mudahnya seseorang yang ingin bertanya soal buku yang baik dan menarik, dan juga soal kegiatan membaca dan menulis yang menyenangkan, menemukan orang yang tepat untuk melayani keinginan bertanya itu. Nah, Klinik Baca-Tulis MTM didirikan untuk membuka peluang kepada masyarakat yang ingin mengalirkan keluhan atau apa pun yang, mungkin, telah disimpannya lama sekali. Klinik Baca-Tulis akan bersedia berubah wujud menjadi "keranjang sampah" atau wadah apa pun yang bermanfaat bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kemampaun membaca dan menulisnya.
Kedua, Klinik Baca-Tulis ingin membuat dan melontarkan isu ke tengah masyarakat tentang pentingnya membaca dan menulis buku. Sudah disadari sejak lama bahwa membaca dan menulis buku merupakan salah satu kegiatan yang dapat membawa sekelompok masyarakat membangun peradaban yang tinggi. Sayangnya, di Indonesia, kesadaran itu memang ada, hanya praktik atau aksi dalam menerjemahkan kesadaran tersebut dalam program-program yang nyata belumlah banyak. Beberapa komunitas yang peduli buku memang sudah mulai bermunculan. Namun, dukungan dari pelbagai pihak yang ingin diraih oleh komunitas-komunitas itu masih belum kelihatan secara sangat nyata. Dengan menciptakan isu, kami berharap dukungan perlahan-lahan bisa mulai mengkristal.
Ketiga, Klinik Baca-Tulis MTM melakukan pendekatan dalam memecahkan problem membaca dan menulis dengan cara yang diharapkan berbeda. Atau, kalau toh tidak bisa berbeda secara signifikan dengan pendekatan yang selama ini ada, maka diharapkan klinik ini dapat ikut memperkaya bagaimana merangsang tumbuhnya potensi membaca dan menulis di tengah masyarakat luas. Klinik ini mencoba memangkas kendala-kendala yang mengerangkeng seseorang untuk memunculkan potensi membaca dan menulis. Pendekatan yang digunakan dapat disebut sebagai "pendekatan unleashing" yang membuat seseorang secara sangat bebas memunculkan apa yang dipendamnya sekian lama.
Lewat pendekatan-pendekatan yang berbeda itulah diharapkan, suatu saat kelak, tentulah dengan usaha yang cukup dan kepemilikan "keinginan yang sangat kuat", setiap orang dapat berteriak sangat keras dan merasa dirinya menemukan sesuatu--"Wow, aku ternyata bisa menulis!"[]
Selengkapnya...